Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Kasus penyekapan ibu dan anak yang terjadi pada 5 Desember 2024 di PT PMM, Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, kini tengah menjadi sorotan. Pada 11 Desember 2024, Polres Bangka telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu YN (35), selaku Head Offices PT PMM, dan AMM (41), Manager PT PMM, atas dugaan perampasan kemerdekaan terhadap orang.
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan saat ini sedang mendalami lebih lanjut mengenai motif dan kronologi kejadian tersebut untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Terkait kondisi korban, ibu dan anak yang mengalami penyekapan, pihak kepolisian melaporkan bahwa keduanya dalam keadaan sehat setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Polres Bangka.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat, dan Polres Bangka berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan secara transparan serta memastikan keadilan bagi korban. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.