BerandaBid HumasMiliki Narkoba, Buser Narkoba Polresta Pangkalpinang Amankan Edo di Sebuah Kontrakan

Miliki Narkoba, Buser Narkoba Polresta Pangkalpinang Amankan Edo di Sebuah Kontrakan

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Narkoba Polresta Pangkalpinang meringkus Edo di sebuah kontrakan. Dirinya diamankan kepolisian lantaran memiliki Narkoba jenis Sabu yang ia simpan. Dirinya ditangkap pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 18.00 WIB.

Pelaku Edo Saputra, 23 tahun warga Air Itam ini yang mengontrak di sebuah kontrakan di Semabung.

Penangkapan terhadap Edo Saputra Als di Dikontrakan milik CUCU Jalan Permta 2 RT07 RW03 Kel. Semabung Baru Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang yang mana pada saat itu dirinya sedang berada di Kontrakan miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh ketua Sekretaris RT setempat dan ditemukan, Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di simpan oleh tersangka di dalam Kontrakan yang ditempati oleh tersangka, 24 (Dua Puluh Empat) plastik Bening Ukuran Kecil Yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) plastik Bening Ukuran Sedang yang beriskan Narkotika Jenis sabu, 2 (Dua) Ball Plastik Strip kecil, 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y22 Warna Biru Simcard 083862607195 Imei 1 : 865984068754836 Imei 2 : 865984068754828 dengan no whatsapps Busines 0887437920212, 1 (satu) buah Timbangan Merk Constant Warna hitam, 17 (Tujuh belas) Buah pipet plastik, 1 (Satu) potong pipet Plastik, 1 (Satu) Buah Tas selempang warna hitam, 1 (Satu) lembar Uang kertas Rp. 50.000, 1 (Satu) lembar Uang kertas Rp. 5.000, 2 (Dua) lembar Uang kertas Rp. 2.000 kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut yang disaksikan Sekretaris RT setempat. Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.

Barang Bukti Yang di sita dari tersangka Edo Saputra

– 24 (dua puluh empat) plastik Bening Ukuran Kecil Yang berisikan Narkotika Jenis Sabu;

– 1 (satu) plastik Bening Ukuran Sedang yang beriskan Narkotika Jenis sabu;

– 1 (satu) unit Handphone Vivo Y22 warna biru Dengan nomor SIM Card WA Biasa : 083862607195, WA Bisnis : 0887437920212 Nomor IMei I: 865984068754836 Imei II 865984068754828;

– 2 (dua) Ball Plastik Bening Ukuran Kecil;

– 1 (satu) Buah Timbangan Digital Merk Constant;

– 17 (tujuh belas) buah Pipet Plastik;

– 1 (satu) buah potongan Pipet Palstik warna merah;

– 1 (satu) buah Tas Selempang Warna Hitam;

– 1 (satu) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 50.000,-;

– 1 (satu) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 5.000,-;

– 2 (dua) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 2.000

Dengan Berat bruto Sabu sebanyak 7,08 Gram. Pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Lainnya