BerandaBid HumasCakra, Seorang Buruh Serabutan Di Amankan Sat Resnarkoba Polres Belitung Usai Kedapatan...

Cakra, Seorang Buruh Serabutan Di Amankan Sat Resnarkoba Polres Belitung Usai Kedapatan Sabu 9,65 Gram Di Kontrakannya

Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Seorang Pria berinisial CW alias Cakra yang berumur 24 Tahun berhasil di amankan Tim Sat Resnarkoba Polres Belitung Pada Senin 2 Desember 2024 sekira Pukul 17.00 Wib.

Warga asal Kota pangkalpinang yang bekerjasa sebagai seorang buruh serabutan ini di tangkap usai kedepatan memiliki narkoba jenis sabu.

Seorang CK Alias Cakra di amankan Sat Resnarkoba Polres Belitung pada saat di kontrakannya yang beralamat Jalan Hasyim Idris, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.

Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga, S.H mengatakan kejadian ini bermula adanya tim mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.

Usai mendapatkan Informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP tersebut dan. setiba di lokasi tersebut tim Resnarkoba mengamankan CK (24) di Kontrakannya yang di duga menyimpan narkoba jenis sabu.

“Setelah itu, Tim Resnarkoba melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh perangkat Desa, dan berhasil mengamankan 34 bungkus plastik sabu seberat 9,65 Gram.”kata Antonius Sinaga, S.H saat Konferensi Pers Di Mapolres. Kamis 5 November 2024.

Selain itu, dikatakan Anton, Tim juga turut mengamankan 1 unit Handphone mrek Iphone warga Ungu, 1 buah timbangan digital dan alat hisap sabu.

Dari keterangan tersangka, ia baru pertama kali menggerjakan pekerjaan sebagai pengedar sabu. Pelaku mengaku menjual narkoba jenis sabu ini mendapat upah sebesar Rp 2 juta rupiah.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres Belitung. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 3 dan Pasal 127 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancamannya minimal 5 tahun penjara.

“atas kejadian ini, kami dari Sat Resnarkoba Polres Belitung tak henti- hentinya memberantas peredaran gelap narkoba. bila kedapatan akan kami tindak tegas.”tegasnya.

“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu hati-hati dan meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya informasi terkait narkoba untun segera laporkan kepada kami.”himbaunya.

Berita Lainnya