Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Buser Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan Irwan CS atas kepemilikan Narkoba. Dirinya di amankan kepolisian pada Sabtu, 16 November 2024.
Dirinya di tangkap pada pukul 12.00 WIB di rumah kontrakan Bambang yang beralamatkan di Jalan Dok Kartini Gg. Beju Rt.007 Rw. 00 Kel. Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang.
Irwan Pratama Als Cakwin, 37 Tahun. Seorang Buruh Harian Lepas, warga Jalan Teratai RT/RW. 007/002 Kel. Gedung Nasional Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang (yang saat ini bertempat tinggal di Kontrakan yang beralamatkan di Jl. Dok Kartini Gg. Beju RT 007 RW 001 Kel. Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang).
Irwan di amankan polisi karena melakukan suatu tindak pidana Narkoba jenis Sabu dan berperan sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I.
Penangkapan terhadap tersangka Irwan Pratama Als Cakwe pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Kontrakan Bambang yang beralamatkan Jalan Dok Kartini Gg. Beju RT.007 RW.001 Kel. Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, kemudian dilakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat kemudian ditemukan 1 bal pipet bewarna yang ditemukan di ruang tamu yang ada di rumah kontrakan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan lebih lanjut di teras depan rumah tersangka ada ditemukan 1 buah dompet hitam merk Lock Back yang ada di bawah Meja Batu yang berada di Teras Depan kontrakan tersebut, yang mana diketahui didalam dompet tersebut ditemukan Narkotika golongan I dalam bentuk sabu yang dibungkus 1 plastik strip bening ukuran besar, 1 plastik strip bening ukuran sedang, 5 plastik strip bening ukuran kecil dan 7 (tujuh) paket sabu didalam potongan pipet yang bewarna biru, 1 bungkus plastik strip bening ukuran kecil didalam kotak Rokok merk Marlboro yang ditemukan dibelakang rumah kontrakan teraangka dan kemudian dilakukan penggeledahan lebih lanjut dan ada ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21 warna Biru Metalik, serta Simcard 1: 0821-4400-4232 (digunakan dalam apk. Whatsapp), 1 unit handphone merk Infinix warna Biru Metalik (tanpa ciri dan tidak bisa dibuka), dan dilanjutkan penggeledahan di ruang tengah ditemukan  1 unit handphone merk Samsung warna Biru Dongker (tanpa ciri dan tidak bisa dibuka) di atas plafon, yang mana barang bukti narkotika diakui milik tersangka dan kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang.