Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pembunuhan seorang wanita berinisial LS (46) yang ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Mirang, Kabupaten Belitung Timur. Konferensi pers tersebut berlangsung pada Kamis sore, 14 November 2024, di Joglo Graha Patriatama Polres Belitung Timur, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres Belitung Timur, Kasat Reskrim, serta Kasubsi PIDM dan Humas Polres Belitung Timur. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan media dari Kabupaten Belitung Timur.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, dalam konferensi pers tersebut menyampaikan kronologi kejadian pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu, 9 November 2024, sekira pukul 15.00 WIB. Pada waktu itu, pelaku yang berinisial NS (47), melakukan aksi kekerasan terhadap korban yang diduga dipicu oleh rasa cemburu.
Kronologi Kejadian
Kapolres Indra menjelaskan, pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat mengenai bau menyengat yang tercium dari dalam rumah korban. Tim dari Polsek Manggar kemudian melakukan pengecekan dan menemukan sebuah gundukan tanah di dalam rumah tersebut. Setelah dibongkar, ditemukan jasad wanita yang ternyata adalah korban LS (46).
Tim gabungan Polres Belitung Timur kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memperoleh informasi bahwa pelaku, NS (47), diduga telah melarikan diri ke Bangka Selatan. Pada pukul 15.00 WIB pada hari yang sama, pelaku berhasil diamankan oleh Polres Bangka Selatan.
Motif Pembunuhan
Menurut Kapolres, motif pembunuhan ini adalah rasa cemburu yang mendalam dari pelaku terhadap korban. Kejadian bermula pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika pelaku memukul kepala korban dengan sebuah cobek, kemudian membenturkan kepala korban ke tembok hingga korban terjatuh. Pelaku lalu mencekik leher korban sambil duduk di atas tubuh korban, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menutupi tubuh korban dengan selimut dan pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku menggali tanah dengan menggunakan cangkul dan mengubur korban di dalam rumah tersebut. Untuk menyamarkan jejak, pelaku kemudian menuangkan semen di atas gundukan tanah tersebut.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukum
Kapolres Indra Feri Dalimunthe menyampaikan bahwa pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, yang mengatur pidana penjara maksimal 20 tahun. Tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Belitung Timur.
Himbauan kepada Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala kejadian yang mencurigakan atau informasi terkait tindak pidana kepada pihak kepolisian, baik melalui Polsek setempat maupun langsung ke Polres Belitung Timur. Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi penting, sehingga proses pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan cepat dan pelaku dapat diamankan.
Kapolres menutup konferensi pers dengan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi terkait kejadian pembunuhan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat berguna dalam mengungkap kasus ini,” tutup AKBP Indra Feri Dalimunthe.