Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang remaja di kediamannya karena memiliki dan menyimpan Narkoba jenis Sabu. Rabu, 6 November 2024.
Pelaku Resky Raya Anugerah Februari diamankan di kediamannya pada pukul 22.40 WIB di rumah yang beralamatkan Jalan Irian Gg. Melinjo, Rangkui kota Pangkalpinang.
Dirinya ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana memiliki Narkoba jenis sabu yang beratnya melebihi dari 5 Gram, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
Penangkapan terhadap tersangka di kediamannya tersebut oleh polisi dan kemudian dilakukan Penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka di dalam plastik kresek bening di dalam nya berisikan 1(satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, dan 3 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
Barang bukti yang ditemukan :
a. 1(satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu.
b. 3(tiga) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
c. 1 (satu) plastik kresek bening
d. 1(satu) unit HP merek POCO M3 Warna HITAM dengan sim1: 083134804412 sim2: 087785415227 No. Imei1 : 869889055768424 Imei2 : 869889055768432;
Berat bruto Sabu 7,35 Gram dan dirinya akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.