Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,-, Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Nanang berhasil menangkap seorang pengedar togel, M. Rudi alias Rudi, di salah satu wisma di Lokalisasi Sambung Giri (SG), Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Penangkapan ini dilakukan setelah tim mendapatkan informasi terkait peredaran togel di wilayah tersebut, Pada Jum’at, 1 Nov 2024
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 157.000, hasil penjualan togel, 1 unit sepeda motor, dan 1 ATM yang digunakan untuk transaksi. Selain itu, dari hasil penggeledahan ditemukan rekapan nomor togel online di handphone milik Rudi.
Rudi mengaku telah menjual togel online selama tiga bulan terakhir. Ia menerima titipan dari pelanggan untuk memasang nomor togel melalui akun online miliknya. Setelah melakukan interogasi, Rudi dan barang bukti pun dibawa ke Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Era Anggraini, Kasi Humas Polres Bangka, menjelaskan bahwa operasi pemberantasan perjudian ini merupakan arahan dari pimpinan Polri, dan berkat kerja keras Tim Kelambit Buser, pelaku pengedar togel berhasil diamankan.