Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- JA (20) dan DE (17) di amankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung usai melakukan tindak pidana pencurian di SMP Anugrah Tanjungpandan, Belitung pada Rabu, 25 September 2024 lalu.
Pengungkapan ini bermula usai laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian di tempat tersebut.
Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui adanya kehilangan 2 unit proyektor inventaris meilik SMP Anugrah Tanjungpandan Belitung.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menemukan keberadaan pelaku.
Kemudian Tim bergerak dan berhasil mengamankan JA (20) di tempat salah satu Billiard yang ada di Kabupaten Belitung pada Selasa 1 Oktober 2024.
Dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain yakni DE di Desa Aik Rayak beserta barang bukti berupa 1 Unit Proyektor Infocus berwarna Hitam dan 1 Unit Proyektor Epson berwarna putih yang disimpan di kediamannya.
Selain itu, Tim Opsnal juga turut mengamankan 1 Unit Sepeda Motor serta 1 buah Gunting dan tang Bergagang merah.
Sementara itu, atas perbuatannya tersebut, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.