Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Polres Bangka Tengah lakukan penyisiran ke berbagai toko obat untuk yang ada di wilayah Koba Kabupaten Bangka Tengah untuk melakukan pengecekan dengan adanya peredaran obat batuk yang berbahaya bagi kesehatan, terutama untuk anak-anak.
Penyisiran terhadap peredaran obat sirup di daerah-daerah yang dilarang, dilakukan oleh tim Gabungan Polres Bangka Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah. Sabtu (26/10/2024).
Langkah ini menyikapi surat edaran dari BPOM Republik Indonesia tentang maraknya kasus-kasus penyakit gagal ginjal yang dialami anak-anak yang diduga akibat dari obat sirup.
Obat sirup yang mengandung Dietien Glikol (DG) dan Etilen Glikol (EG) diminta dihentikan peredarannya Tim Gabungan yang diinisiasi Polres Bangka Tengah bersama Dinkes Kabupaten bangka tengah lakukan pengawasan di Apotek si sekitar kecamatan koba (24 oktober 2022).
kegiatan yang dipimpin oleh Kabag ops polres bangka tengah Kompol Muhammad Riduan,S.H dan Kasi Farmasi Dinkes Kabupaten bangka tengah Bapak Mahfudz memeriksana peredaran yang ada di apotik sesuai dengan surat edaran dari BPOM.
Dari Hasil Empat apotik yang dilakukan pengawasan secara langsung oleh tim Gabungan didapat bahwa semua apotek sudah memisahkan obat-obatan dan tidak dijual lagi sesuai dari surat Edaran dari BPOM Kepulauan Bangka Belitung dan seluruh obat yang sudah dipisahkan sudah masuk pada proses return.
Menanggapi hasil pengawasan, Kabag ops Polres Bangka Tengah Kompol Riduan mengatakan bahwa langkah apotek sudah sesuai prosedur dari peredaran obat sudah tidak ada lagi baik secara resep dokter ataupun permintaan dari pembeli. “tidak ada yang dijual dan diedarkan semua produk yang dilarang sudah dipisahakan dan akan dikembalikan sesuai prosedur”, ucap Kompol. Riduan.
Disambung Kasi Farmasi Dinkes Kabupaten bangka tengah sampai dengan saat tidak ditemukan laporan dari masyarakat akibat penggunaan obat yang mengandung DG dan EG di Kabupaten Bangka Tengah.