Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. Berdasarkan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Kapolres Bangka melalui Kasat Lantas Iptu Endi Putrawansah, S.H., menjelaskan bahwa SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada individu yang telah memenuhi berbagai persyaratan, seperti kesehatan jasmani dan rohani, pemahaman peraturan lalu lintas, serta keterampilan dalam mengemudikan kendaraan.
Persyaratan Pembuatan SIM
- Pembuatan Baru dan Peningkatan Golongan SIM:
- Usia Minimum:
- SIM A, C, dan D: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
- Dokumen yang Diperlukan:
- Fotocopy KTP elektrik (E-KTP) 1 lembar
- Surat keterangan sehat dari Dokkes Polri
- SKUKP dari Ditlantas Polda untuk SIM A Umum, B1, B1 Umum, dan B2 Umum
- Surat psikologi
- Peserta aktif JKN (BPJS)
- Perpanjangan dan Penurunan Golongan SIM:
- Dokumen yang Diperlukan:
- Fotocopy KTP elektrik (E-KTP)
- SIM Lama Asli dan Fotocopy 1 lembar
- Surat keterangan sehat dari Dokkes Polri
- SKUKP dari Ditlantas Polda untuk perpanjangan SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum
- Surat psikologi
- Peserta aktif JKN (BPJS)
- SIM Rusak atau Hilang:
- Dokumen yang Diperlukan:
- Surat laporan kehilangan barang dari Polri
- Fotocopy KTP elektrik (E-KTP) 1 lembar (jika E-KTP hilang, urus penerbitan E-KTP terlebih dahulu)
- Surat keterangan sehat dari Dokkes Polri
- SKUKP dari Ditlantas Polda untuk SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum
- Surat psikologi
- Peserta aktif JKN (BPJS)
Iptu Endi Putrawansah mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat SIM, baik untuk pembuatan baru, perpanjangan, maupun peningkatan golongan, agar datang langsung ke Satpas Polres Bangka. Dengan memiliki SIM, diharapkan pengemudi dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas.