BerandaBid Humas2 Residivis Kambuhan Berulah, Tim Buser Naga Lakukan Penindakan

2 Residivis Kambuhan Berulah, Tim Buser Naga Lakukan Penindakan

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menangkap 2 Pelaku tindak pidana Pencurian di kota Pangkalpinang. Jum’at, 11 Oktober 2024.

Waktu kejadian tindak pidana Pencurian tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB yang terjadi di Jalan Garut Rt 005 Rw 003 Kel. Pasar Padi Kec. Grimaya kota Pangkalpinang.

Pelaku yang tidak diketahui identitasnya mengambil barang milik korban yang berupa 1 (satu) unit motor merk YAMAHA Mio Soul tahun 2010 warna hijau, dengan nomor polisi BN 8045 HO, nomor rangka MH3140003AK692792, nomor mesin 14D692842 a.n. HADI MULYONO yang sebelumnya diparkirkan korban didepan teras rumah korban yang mana kunci motor tersebut masih berada pada motor tersebut.

Pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan LP Tanggal 11 Oktober 2024.

Identitas Pelaku

NAMA : PUTRA RAMADON als BOGEL *(Residivis Curat tahun 2019)* *(Residivis Narkoba tahun 2020)*

UMUR : 24

J. KELAMIN : Laki-laki

AGAMA : Islam

PEKERJAAN : Tidak Bekerja

ALAMAT : Semabung kota pangkalpinang

Nama : DIKI ARIANDI als DIKI *(Residivis penadah tahun 2023)*

Umur : 23 tahun

Agama : Islam

Jenis Kelamin : laki-laki

Pekerjaan : Tidak bekerja

A l a m a t : kel. Romodong indah Kab. Bangka

Setelah itu Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berkoordinasi dengan anggota Polsek Belinyu untuk melakukan penyelidikan yang kemudian tim buser naga langsung menuju daerah Belinyu Kabupaten Bangka.

Setelah sampai Tim mendapat informasi bahwa yang diduga pelaku sedang berada di sebuah kontrakan, lalu Tim Buser Naga dan anggota Polsek Belinyu langsung bergegas pergi menuju kontrakan yang akan dituju, setalah sampai tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Diki.

Setelah diinterogasi Diki mengaku bahwa hanya membantu menjual 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna hijau melalui forum jual beli media sosial Facebook, yang mana sepeda motor tersebut adalah milik temannya yang bernama Putra yg diketahui hasil pencurian.

Setelah itu tim Buser Naga melakukan pengembangan terhadap Diki dan mendapat informasi bahwa Putra hendak pergi ke kontrakan Diki. lalu Tim Buser Naga dan anggota Polsek belinyu pun standby di seputaran kontrakan tersebut, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki menggunakan sepeda motor hendak masuk ke kontrakan tersebut.

Kemudian Tim Buser Naga langsung mengejar seorang laki-laki tersebut yang pada saat hendak diamankan seorang laki-laki tersebut melakukan perlawanan yang berakibat kejar-kejaran namun tim buser naga yang sudah stanby berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Putra.

Setelah diinterogasi Putra mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya Putra sedang berjalan kaki melintasi rumah korban dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna hijau dengan kunci sepeda motor tersebut melekat kontak motor tersebut, lalu Putra pun langsung mendorong sepeda motor tersebut agak jauh dari rumah korban dan menghidupkan sepeda motor tersebut, setelah itu Putra langsung bergegas pergi menuju Belinyu Kab. Bangka membawa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna hijau milik korban.

Setelah sampai dibelinyu Putra menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna hijau milik korban dirumah Diki untuk disimpan.

Selanjutnya Putra, Diki dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Lainnya