Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mengamankan pelaku penggelapan yang di lakukan oleh seorang wiraswasta di Pangkalpinang. Rabu, 9 Oktober 2024.
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima SPKT Polresta Pangkalpinang tanggal 4 Mei 2024 lalu. Akhirnya kepolisian berhasil ungkap kasus Penggelapan yang terjadi di Jl. Abdullah Addari Kel. Batin Tikal Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Aksi penggelapan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Pelapor atas nama Hadris Tajudin seorang Wiraswasta warga Kel. Koba, Bangka Tengah ini melaporkan Anggi Anugerah Lesmana warga. Kelurahan Sinar Bulan Pangkalpinang.
Kronologis Kejadian tersebut pada hari Jum’at tanggal 07 sekira pukul 20.00 WIB pelaku yang diketahui Bernama Anggi yang dimintai oleh korban untuk menjual 1 (satu) Unit Mobil Suzuki New SX$/4 Cross tahun 2018 No Pol : BN 1306 TC atas nama Hadris Tajudin.
Kemudian Anggi memperkenalkan ke salah satu temannya atas nama Warid Az’ari yang bekerja di leasing SMS Finance untuk di jual, namun sampai dengan sekarang tidak ada kejelasan dari kedua orang tersebut dengan alasan sedang di proses sedangkan mobil dan BPKB telah diserahkan oleh korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.145.000.000,-(seratus empat puluh lima juta rupiah).
Kemudian lada hari rabu tanggal 09 oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi diduga pelaku tindak pidana penggelapan sesuai dengan Polisi tanggal 04 Mei 2024.
Setelah itu Tim langsung menuju ke daerah Selindung kota Pangkalpinang dan langsung mengamankan seorang laki-laki bernama Anggi Anugerah Lesmana sewaktu di intogerasi dirinya mengakui bahwa ada melakukan tindak pidana penggelapan sesuai yang di laporkan.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa awalnya korban meminta Anggi Anugerah Lesmana untuk menjual 1 (satu) Unit Mobil Suzuki New SX$/4 Cross tahun 2018 No Pol : BN 1306 TC, No Rangka : MA3MYA12SJ0187970 dan No Mesin : M15AN1011855 milik korban, selanjutnya mobil tersebut dijual Anggi kepada Soleh dengan harga sebesar Rp. 122.000.000,-(seratus dua puluh dua juta rupiah).
Namun uang hasil penjualan mobil milik korban tersebut tidak diserahkan kepada korban melainkan digunakan pelaku untuk membayar hutang, selain itu pelaku juga mengakui ada melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada bulan maret sesuai dengan laporan polisi tanggal 19 maret 2024.
Selanjutnya Anggi Anugerah Lesmana di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan :
-. 3 (Tiga) lembar rekening koran Bank BRI
Nomor rekening 576501012088536 A/n. SOLEH ARYANTO
-. 4 (empat) lembar rekening koran Bank BRI
Nomor rekening 006301001269564
A/n. SOLEH ARYANTO.
-. 1 (satu) lembar surat keterangan lunas.
-. 1 (satu) lembar surat permohonan pencabutan pemblokiran BPKB.