Kapolres Bateng Tegaskan Netralitas

0
103

Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menekankan pentingnya sikap netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2024 saat memimpin apel pagi pada Senin, 26 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, AKBP Pradana mengingatkan bahwa netralitas Polri sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, pasal 28 ayat 1, yang menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Netralitas ini tidak bisa ditawar. Tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak netral,” tegas AKBP Pradana.

Dia juga menambahkan bahwa sikap netralitas Polri diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022, yang merupakan revisi dari dua Peraturan Kapolri sebelumnya, yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap nomor 19 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres mengingatkan anggotanya untuk tidak mengomentari masalah politik baik di media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari. Polri juga dilarang mengikuti, menghadiri, atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, serta kegiatan partai politik lainnya. Selain itu, anggota juga diminta untuk menghindari foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah serta tim sukses.

AKBP Pradana menutup apel dengan pesan agar seluruh anggota tetap semangat, bertugas dengan penuh tanggung jawab, dan menjaga nama baik keluarga serta institusi kepolisian.