Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga terus berkontribusi menumpas tindak kejahatan di Wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Kali ini tim mengamankan Rangga Yang merupakan Residivis Kambuhan Yang kembali beraksi di Kelurahan Semabung. Minggu, 28 Juli 2024 pagi.
Pelaku dengan kasus Pencurian Dengan Pemberatan tersebut berhasil diamankan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang sesuai dengan LP yang diterima tanggal 14 Juni 2024 lalu.
Diketahui kejadian pencurian tersebut pada hari Jum’at, tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 03.15 WIB di Jl. Batu Kaldera Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Pelapor Atas nama Riki melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Dan tak butuh waktu lama, kepolisian telah mengantongi identitas pelaku karena pelaku masih merupakan salah satu residivis kambuhan yang kerap beraksi di beberapa tempat.
Pelaku atas Nama Rangga Sanjaya als Black yang bekerja sebagai buruh harian ini diamankan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang atas tindakan yang dilakukan oleh nya.
Diketahui pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 03.15 WIB pelaku yang tidak diketahui identitasnya masuk kedalam rumah korban di Jl. Batu Kadera Rt/Rw. 011/003 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang dengan cara memanjat pagar rumah korban kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil uang tunai berjumlah kurang lebih Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan 3 (tiga) buah kunci tokoh buah milik korban, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjut.
Kemudian pada hari minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB, Tim buser naga mendapat informasi ada seorang laki-laki yang diamankan oleh warga di daerah kel. Pasir putih pangkalpinang, mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke daerah Kel. Pasir Putih.
Sesampai disana tim langsung mengamankan laki-laki tersebut yang mana setelah di intogerasi mengaku bernama Rangga Sanjaya als Black dan mengakui bahwa benar dia ada melakukan pencurian sesuai dengan laporan polisi tanggal 14 Juni 2024 lalu.
Pelaku awalnya meminta teman nya yaitu sdr. E yang masih berstatus DPO untuk mengantar nya ke rumah yang akan dia curi lalu sdr. E (dpo) langsung pergi, kemudian sdr. Rangga Sanjaya als black memanjat pagar lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil uang tunai milik korban sebesar kurang lebih Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) dan 1 (satu) buah jaket warna biru.
Setelah itu sdr. Rangga Sanjaya als black langsung pergi meninggalkan rumah korban kemudian uang hasil pencurian tersebut digunakan nya untuk berjudi online, membeli baju, membeli Handphone (namun untuk handphone sudah dijual lagi), dan memenuhi kehidupan sehari-hari,
Sdr. Rangga Sanjaya als black juga mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian yaitu :
1. Di daerah gudang buah seputaran pasir putih yang di ambil 1 (satu) unit hp merk itel dengan no imei : 351613243878548 (sesuai deng LP tanggal 16 juli 2024).
2. Sebuah rumah di daerah pasir putih yang di ambil 1 (satu) unit hp nokia 1280, 1 (satu) unit hp infinix, 1 (satu) unit hp realmi C2, dan 1 (satu) buah tabung gas 3kg, (sesuai dengan LI tanggal 23 juli 2024).
3. Sebuah toko elektronik di daerah kel. Bacang yang diambil 3 (tiga) unit handphone. (Sesuai dengan LP tanggal 11 juli 2024).
4. Di sebuah daerah pasir putih dekat biliard cobra yang di ambil 1 (satu) unit hp samsung. (Sesuai dengan LI tanggal 28 Juli 2024).
5. Sebuah rumah di daerah pasir putih pangkalpinang yang di ambil uang tunai kurang lebih Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah).
6. Sebuah rumah di daerah pasir putih pangkalpinang yang di ambil uang tunai kurang lebih Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah).
7. Sebuah toko di daerah SD pembinaan yang diambil beberapa bungkus rokok dan minuman.
8. Sebuah warung daerah pasir putih pangkalpinang yang di 1(satu) unit hp merk oppo dan 2 (dua) buah tabung gas.
9. Di daerah air mangkok orang yang sedang mabuk yang di ambil 1 (satu) unit hp.
Selanjutnya sdr. Rangga Sanjaya als Black di bawa ke polresta pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan :
-. 1 (satu) unit hp merk oppo reno 8T warna hitam malam dengan no imei : 860443065005994.
-. 1 (satu) unit hp merk samsung A14 warna silver dengan nomor imei : 35734015194438.
-. 1 (satu) unit hp merkitel warna putih dengan no imei : 351613243878538.
-. 1 (satu) helai jaket hodi bertuliskan anytime, (yg digunakan waktu melakukan pencurian).
-. 1 (satu) helai celana hawai warna biru hitam dengan motif pohon kelapa dan bunga ada tulisan beach, (yang digunakan waktu melakukan pencurian).
-. 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan promise, (yang digunakan waktu melakukan pencurian).
-. 1 (satu) buah tas pinggang warna biru bertuliskan filla, (milik pelaku yang tertinggal dirumah korban).
-. 1 (satu) helai jaket perasut warna biru gelap milik korban yang diambil pelaku.
-. 1 (satu) helai baju kaos warna hitam bergambarkan tengkorak naik motor, (di beli dari uang hasil curian).
-. 1 (satu) helai baju kaos tangan panjang warna hitam gambar kepala manusia, (di beli dari uang hasil curian).