Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Belitung Timur telah menyelesaikan tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana pertambangan timah ilegal kepada Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada hari Selasa 9 Juli 2024.
Penyelesaian tahap kedua ini menandakan kemajuan signifikan dalam penanganan perkara pertambangan timah ilegal di wilayah Belitung Timur. Hal ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi antara Sat Reskrim Polres Belitung Timur dengan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Fatah Meilana, S.I.K., M.H., penyelesaian tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Pada tahap ini, sepuluh orang tersangka, yaitu SA, MS, FH, SDM, IWD, HS, NA, APG, ME, dan LS, dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Belitung Timur beserta barang bukti berupa 5 (lima) set ponton rajuk suntik dan 7 (tujuh) set rajuk suntik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penanganan perkara pertambangan timah ilegal ini merupakan komitmen Kepolisian Resor Belitung Timur dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Belitung Timur. Diharapkan dengan penyelesaian perkara ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kembali kegiatan pertambangan timah ilegal di masa depan.