Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkapkan kronologi kasus persetubuhan anak bawah umur yang diduga digilir oleh lima orang di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Rabu (26/06/2024).
Dari penyelidikan oleh Unit PPA Reskrim Basel telah diamankan 5 orang tersangka sebagai pelaku rudapaksa terhadap anak baru gede (ABG) Bunga (15) di Kecamatan Toboali.
Dari keterangan orang tua korban kejadian bermula pada Sabtu (22/062024) sekira pukul 18.30 Wib ayah korban mencari anaknya yang dijemput oleh seorang laki – laki di jalan. Lalu pukul 24.00 Wib ayahnya kembali mencari korban namun tidak ditemukan juga. Sekira pukul 01.00 Wib, ayahnya mendapat telepon dari istrinya bahwa anaknya berada di rumah pamannya. Lalu anaknya dijemput pada pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib, tetapi korban tidak mau pulang.
Dihadapan kedua orang tua korban, korban menceritakan bahwa setelah dijemput oleh salah satu pelaku, korban dipaksa untuk minum-minuman jeris arak, setelah mabuk dan tidak sadarkan diri, pelaku dirudapaksa oleh pelaku 5 orang secara bergiliran.
Untuk ke lima pelaku tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang didampingi oleh kedua orang tua pelaku sendiri,
pada Selasa (25/06/2024) yang mana ke lima pelaku ini berhasil diamankan oleh unit PPA Polres Basel Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Toboali meminta bantuan untuk mengamankan para pelaku tersebut secara persuasif. Kemudian Unit Reskrim Polsek Toboali dibantu dengan Unit Opsnal sat Reskrim Polres Basel melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 buah tempat tidur, 1 buah botol bekas botol arak, jepit rambut korban, pakaian korban serta pakaian para tersangka.