BerandaPolresBangka TengahTim Opsnal Polres Bangka Tengah Amankan Bandar Sabu 2.75 Gram Didalam Kontrakan

Tim Opsnal Polres Bangka Tengah Amankan Bandar Sabu 2.75 Gram Didalam Kontrakan

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Tim Opsnal Polres Bangka Tengah hentikan aksi seorang bandar narkoba yang membuat resah masyarakat desa Keretak Atas Kec. Sungai Selan. Kamis (19/04/2024).

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Doni Nopriyadi, S.H. menjelaskan kronologi pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di Kecamatan Sungai Selan.

AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Ipda Agung Ribowo, S.H. selaku Plt. Kasi Humas membenarkan adanya pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Keretak Atas, bertempat di sebuah rumah kontrakan.

“Tim Opsnal berhasil Satnarkoba Polres Bangka Tengah mengamankan seorang pemuda berinisial SAS (24), beralamat di Kecamatan Sungai Selan dengan barang bukti 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,75 gram,” ujar Agung.

“Dari hasil penggeledahan di rumah, kami temukan 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah plastik strip bening, yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan/pipet plastik, paket sabu ini tersimpan di dalam tas yang disembunyikan di sebuah kamar kontrakan.” sambungnya.

Lebih lanjut, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mako Polres Bangka Tengah. Adapun Peran dari pada pelaku adalah sebagai Pengedar, Memiliki, Menyimpan, Menguasai yang diduga Narkotika jenis sabu.

“Dari tangan pelaku SAS, barang bukti yang kami amankan antara lain 11 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,75 Gram dibungkus plastik strip bening dan 11 potongan pipet/sedotan, 6 buah plastik strip bening kosong, 1 buah sekop, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet coklat, 1 buah tas kantong berwarna biru dan 1 unit Handphone,” terangnya.

“Terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Lainnya

https://fkip.uki.ac.id/vendor/ https://siaril.radenintan.ac.id/img/ https://ubics.ub.edu/wp-includes/css/ https://fateta.ilearn.unand.ac.id/lang/ https://dlhk.kukarkab.go.id/css/ https://tracerstudy.fatek.unpatti.ac.id/tmp/slot-qris/ https://institutovanguarda.app.br/lang/ https://educacioncontinua.dgire.unam.mx/aulavirtual/sdana/ https://ppid.pasuruankota.go.id/system/ https://feb.uki.ac.id/css/ https://fkip.unsulbar.ac.id/wp-includes/js/sdana/