BerandaBid HumasSatres Narkoba Polresta Pangkalpinang Kembali Amankan Resedivis Narkoba

Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Kembali Amankan Resedivis Narkoba

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Tidak jera atas tindakan hukum yang dijalani selama 5 tahun, Resedivis Narkoba kembali meringkuk di balik jeruji besi.

Seorang residivis narkoba di Kota Pangkalpinang bernama Fatra Agustian (33) kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diringkus di kediamanya pada Senin (15/4/2024) malam sekira pukul 22.30 WIB tanpa ada perlawanan.

Penangkapan terhadap tersangka Patra ini sudah menjadi targer dari kepolisian Satreskrim Polresta Pangkalpinang terkait adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka ini kembali berulah lagi dengan mengedarkan Narkoba.

Berdasarkan informasi terbaru personel dilapangan melakukan penyelidikan ternyata memang benar dari informasi yang didapatkan.

“Tersangka memang sudah menjadi target operasi (TO) kita. Sebelumnya, tersangka pernah ditangkap atas kasus narkoba pada 2019 lalu dan menjalani hukuman selama lima tahun. Itu artinya, tersangka belum lama ini baru bebas,” kata Antoni kepada Babel Pos, Selasa (16/4/2024).

Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti diantaranya tiga paket sabu ukuran besar, dua paket sabu ukuran sedang, satu bal plastik strip bening ukuran kecil kosong, satu buah skop yang terbuat dari potongan kertas, satu unit timbangan digital, satu buah kotak warna hitam dan satu unit handphone warna hitam.

“Total sabu yang kita amankan dari tersangka sebanyak 36,42 gram. Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan berikut tersangka dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” beber Antoni.

“Dari hasil penyelidikan bahwa tersangka ini mengedarkan sabu khusus di seputaran Kecamatan Rangkui. Sementara barang haram didapatkan tersangka dari seseorang yang disapa tersangka dengan nama Om yang kini sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” kata Antoni.

Atas perbuatannya, Antoni menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2)

atau Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Berita Lainnya

https://fkip.uki.ac.id/vendor/ https://siaril.radenintan.ac.id/img/ https://ubics.ub.edu/wp-includes/css/ https://fateta.ilearn.unand.ac.id/lang/ https://dlhk.kukarkab.go.id/css/ https://tracerstudy.fatek.unpatti.ac.id/tmp/slot-qris/ https://institutovanguarda.app.br/lang/ https://educacioncontinua.dgire.unam.mx/aulavirtual/sdana/ https://ppid.pasuruankota.go.id/system/ https://feb.uki.ac.id/css/ https://fkip.unsulbar.ac.id/wp-includes/js/sdana/