BerandaPolresBangka SelatanSimpan Sabu di Dalam Rumah, Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Ringkus Buruh...

Simpan Sabu di Dalam Rumah, Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Ringkus Buruh Harian

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Terbukti simpan sabu seorang buruh harian di Toboali EN (43) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan di rumahnya di jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali.

Pengungkapan ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat atas perbuatan dari tersangka dalam beberapa pekan ini.

Kasat Narkoba Polres Basel AKP Suhendra pada Selasa (02/04/2024) mengatakan, Sat Resnarkoba berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba, di dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Toboali.

Kronologi penangkapan bermula, pada Sabtu (30/03) sekira pukul 17.00, di jalan Kemakmuran Kelurahan Tanjung Ketapang, terduga pelaku menyimpan satu paket yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram beserta satu buah potongan pipet minuman berwarna hitam, satu buah kotak rokok merk ESSE berwarna hijau, satu unit handphone merk Infinix berwarna biru dan unit sepeda motor Honda Supra X berwarna merah hitam BN 6520 EL.

Setelah itu, dilakukanlah pengembangan, lalu Sat Resnarkoba langsung mendatangi kediaman pelaku yang berada di jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Tanjung Ketapang dengan didampingi oleh ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,00 gram beserta satu ball plastik bening berukuran kecil kosong, satu ball plastik bening berukuran sedang kosong, satu buah plastik bening berukuran besar kosong, dua buah potongan pipet minuman berwarna hitam, satu unit timbangan digital merk DIGITAL SCALE, satu buah plastik bening wadah timbangan digital, satu buah batre timbangan digital, tiga buah plastik asoi berwarna hitam.

“Semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dengan barang bukti keseluruhan berat bruto 3,53 gram, setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Mapolres Basel untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.

“Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” tambahnya.

Berita Lainnya

https://fkip.uki.ac.id/vendor/ https://siaril.radenintan.ac.id/img/ https://ubics.ub.edu/wp-includes/css/ https://fateta.ilearn.unand.ac.id/lang/ https://dlhk.kukarkab.go.id/css/ https://tracerstudy.fatek.unpatti.ac.id/tmp/slot-qris/ https://institutovanguarda.app.br/lang/ https://educacioncontinua.dgire.unam.mx/aulavirtual/sdana/ https://ppid.pasuruankota.go.id/system/ https://feb.uki.ac.id/css/ https://fkip.unsulbar.ac.id/wp-includes/js/sdana/