Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Berhasil ungkap empat tersangka sindikat pencurian tabung gas melon 3 kg, berhasil diringkus anggota Polsek Gantung Polres Belitung Timur. Jumat (10/11/2023) malam.
Terduga pelaku yang diamankan berjumlah empat orang, yaitu MPA (23), D (32), ZH (39), dan FA (29) yang beroperasi melakukan pencurian di wilayah Belitung Timur dan Belitung.
Kanit Reskrim Polsek Gantung Ipda Sandi Iriawan seizin Kapolsek Gantung AKP Riza Rahman bilang sindikat kriminal itu terungkap saat para terduga pelaku mencuri tabung gas melon di sebuah pom mini di Simpang Renggiang.
“Kejadian pada hari Kamis 9 November 2023 sekitar pukul 05.30 WIB. Pemilik pom mini melihat gudangnya yang berisi 100 buah gas melon sudah terbuka. Kemudian dua CCTV juga dirusak, serta satu TV hilang. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta,” kata Ipda Sandi, Sabtu (11/11/2023) malam.
Dari kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Gantung mendapatkan pulbaket bahwa bulan Oktober ada kasus pencurian tabung gas LPG di Tanjung Binga. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi ternyata ada yang menjual tabung gas eceran di Tanjungpandan.
Setelah itu Unit Reskrim Polsek Gantung berkomunikasi dan koordinasi kepada Opsnal Reskrim Polres Belitung dan mendapatkan informasi pelaku sedang berada di salah satu penginapan di Tanjungpandan. Setelah mengetahui titik lokasi, unit langsung menyergap para terduga pelaku.
“Saat ditangkap mereka langsung diinterograsi dan mengakui perbuatannya yaitu mencuri gas melon di dua kabupaten,” kata Ipda Sandi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yakni 47 tabung gas melon. Sementara ini, kata Ipda Sandi, mereka akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancamana hukuman maksimal 9 tahun penjara.