Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Polres Bangka bersama Polsek Sungailiat berhasil hentikan aksi kedua pelaku pencurian 18 TKP di wilayah Kab. Bangka.
Kedua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengintai terhadap salah satu pelaku yang seorang residivis pencurian.
Doni Wahyudi (22) warga Jelutung Sungaliat yang merupakan residivis pencurian besama rekannya yang masih dibawah umur SA (15) dibekuk tim gabungan dari Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Opsnal Polsek Sungaliat.
Dari keterangan yang didapat bahwa kedua pelaku ini melancarkan aksinya dengan menggunakan sebuah mobil untuk melakukan pengintaian dirumah-rumah yang kosong.
Keterangan pelaku sendiri bahwa sudah melakukan aksi pencurian di 18 TKP dengan beberapa hasil curian tersebut sudah ada yang dijual dan sebagian lagi digunakan sendiri oleh kedua pelaku. Ungkap Kasatreskrim Bangka. Minggu (12/11/2023).
Aksi ini terungkap dari laporan korban pencurian di rumah Jalan Raya Kenanga Kec. Sungailiat, Bangka yang terjadi pada Senin (6/11/2023) lalu.
Dari aksi tersebut korban mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah.
Hari Sabtu (11/11/20223) Tim Kelambit Buser Polres Bangka dibantu anggota Opsnal Polsek Sungailiat berhasil mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku. Keduanya berhasil dibekuk di salah satu rumah di kawasan Tanjung Ratu Desa Rebo Kecamatan Sungaliat Kabupaten Bangka.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 mobil Xenia, 2 tabung gas LPG, 1 HP dan 1 motor.
Kedua pelaku diamankan di Mapolres Bangka untuk ditindaklanjuti dan masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.