BerandaBid HumasSaat Rakernis Reserse, Ini Penekanan Kapolda Kepada Personel Jajaran Polda Bangka Belitung

Saat Rakernis Reserse, Ini Penekanan Kapolda Kepada Personel Jajaran Polda Bangka Belitung

Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Polda Bangka Belitung berserta Jajaran Reserse Tahun 2023 melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse yang berlangsung di salah satu Hotel Pangkalpinang.

Fungsi Reserse di Jajaran Polda Bangka Belitung di ikuti sebanyak 172 Personel yang terdiri dari 83 Personel Penyidik Dit Reskrimum, Reskrimsus dan Resnarkoba dan 79 Personel Penyidik dari Sat Reskrim, Narkoba serta Kanit di Jajaran Polsek.

Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs Yan Sultra, S.H, di hadiri oleh Wakapolda Bangka Belitung, Brigjen Pol Drs Sugeng Suprijanto, S.H, Irwasda, Para Pejabat Utama Polda Bangka Belitung.

“Rakernis ini dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari rapim TNI-Polri dan rakernis bareskrim polri yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu, yakni dengan menindaklanjuti arahan bapak presiden republik indonesia diantaranya adalah mengawal seluruh program kebijakan pemerintah, mengamankan agenda nasional maupun internasional, hingga proses penegakan hukum.” Kata Kapolda Saat Membuka Rakernis Reserse, Selasa 19 September 2023.

Ada beberapa Penekanan Kapolda Bangka Belitung kepada Personel Di Jajaran Reserse antara lain :
1. Lakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat baik ditingkat polda hingga satuan kewilayahan utamakan upayakan pencegahan.

2. Lakukan penyidikan suatu perkara yang dilaporkan masyarakat  sesuai dengan mekanisme yang ada secara transparan dan berkeadilan.

3. Tingkatkan kualitas pelayanan terhadap dumas terkait pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh personel reserse kriminal dan pastikan masyarakat memahami proses tindak lanjut dan mendapatkan update perkembangan kasus (SP2HP).

4. Laksanakan pengawasan terhadap personel untuk menjaga netralitas anggota polri selama pemilu 2024 serta tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana dalam pelaksanaan tugas.

Berita Lainnya