Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalping, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggagalkan peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang.
Kali ini Polisi menangkap Reggi Kurniawan (25) seorang pengedar narkoba jenis sabu dan extacy. Warga Jalan Kemangi, Parit Lalang ini ditangkap pada Sabtu (9/9/2023).
“Berawal saat anggota mendapatkan laporan dari warga. Informasi tesebut menyebutkan bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam kontrakan tersebut,” terang Kasat Resnarkoba AKP Antoni Saputra, Senin (11/9/2023).
Mendapat informasi ini, pihak kepolisian bergerak menuju kontrakan dikontrakan Jalan Batu Nirwana RT 003 RW 001 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan.
Tiba di sebuah kontrakan, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu ukuran besar, tiga bungkus sabu ukuran sedang yang bertuliskan P35 dan satu bungkus sabu ukuran kecil yang bertuliskan P28 serta 65 butir ekstasi yang ditemukan di bawah kursi kontrakan.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sabu dengan jumlah 130,66 gram dan ekstasi 25,06 gram,” beber Antoni Saputra.
Selain mengamankan narkotika berupa ekstasi dan sabu, juga turut diamankan barang bukti lainya berupa timbangan digital, handphone, kotak kacamata dan barang bukti lainya .
“Saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Pangkalpinang ,pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Antoni.