BerandaPolresBelitung TimurPolsek Dendang Ingatkan Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan Hutan

Polsek Dendang Ingatkan Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan Hutan

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Cegah dan antisipasi pembakaran liar dilahan hutan pasca kemarau, Polsek Dendang mengingatkan dampak kemarau 2023 saat ini dan adanya sanksi bagi pelaku pembakaran lahan hutan yang secara sengaja hingga menyebabkan kebakaran hutan.

Dalam menyikapi hal itu, Polsek Dendang bersama forkopimcam Dendang dan PT SMM melakukan patroli bersama di beberapa kawasan hutan di wilayah Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (24/8/2023).

Patroli ini sekaligus juga imbauan kepada masyarakat agar mewaspadai El Nino dan imbauan jangan membakar hutan atau lahan secara sengaja saat musim kemarau saat ini.

Kapolsek Dendang Iptu M Al Isra mengatakan sekarang merupakan musim kemarau 2023 yang membuat rumput-rumput kering sehingga mudah memicu terjadinya kebakaran.

Karena itu dia mengimbau agar waspada dan menghindari bermain api di kawasan yang rawan terbakar.

“Mengingat curah hujan yang minim serta angin yang kencang bisa membuat api cepat membesar. Bisa menimbulkan potensi adanya El Nino. Karena itu mari kita jaga bersama kawasan kita supaya tidak terjadi kebakaran,” ajak Isra.

Isra bilang membakar lahan hutan secara sengaja dengan tujuan membuka lahan ada sanksi hukumnya.

Karena itu dia mengingatkan agar jangan membakar hutan dengan tujuan apapun tanpa izin.

Dia menuturkan, ada sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar berdasarkan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1 apabila sembarangan melakukan pembakaran lahan.

Selain ada sanksi pidana, membakar hutan atau lahan juga akan berdampak buruk terhadap lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat dan membahayakan untuk kesehatan masyarakat sekitar.

“Kami berharap warga paham dengan imbauan yang kami sampaikan. Apabila melihat adanya kebakaran lahan agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas dan perangkat desa,” kata Isra.

Patroli ini dihadiri juga oleh GM PT SMM, Personel Polsek Dendang, Sekcam Dendang, Kades Jangkang, Tagana Kecamatan Dendang, serta unsur pimpinan serta staf PT SMM.

Sumber PosBelitung.com

Berita Lainnya

https://fkip.uki.ac.id/vendor/ https://siaril.radenintan.ac.id/img/ https://ubics.ub.edu/wp-includes/css/ https://fateta.ilearn.unand.ac.id/lang/ https://dlhk.kukarkab.go.id/css/ https://tracerstudy.fatek.unpatti.ac.id/tmp/slot-qris/ https://institutovanguarda.app.br/lang/ https://educacioncontinua.dgire.unam.mx/aulavirtual/sdana/ https://ppid.pasuruankota.go.id/system/ https://feb.uki.ac.id/css/ https://fkip.unsulbar.ac.id/wp-includes/js/sdana/