Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Sat Lantas (Satuan Lalu Lintas Polres Bangka) – Unit Regident Pengemudi Yaitu Satpas(Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres Bangka Polda Babel, Melakukan Pelayanan Publik Khususnya Pembuatan SIM Baru Dan Perpanjangan SIM(Surat Izin Mengemudi)Terhadap Masyarakat Kab. Bangka Dan Sekitarnya Yang Melaksanakan Pembuatan SIM Baru Dan Perpanjangan SIM Masa Berlaku 5 Tahun, Senin(31/07/2023) Pagi.
Kapolres Bangka AKBP Kapolres Bangka beralih ke AKBP Taufik Noor Isya melalui Plt Kasat Lantas Polres Bangka IPTU Kardonetso Siagian SH unit regident pengemudi telah rutin melaksanakan pelayanan SIM (surat izin mengemudi). hal ini dilakukan tidak lain adalah untuk memberikan pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM(surat izin mengemudi) kepada masyarakat sukamara dengan mudah serta dan transparan.
Petugas Satpas Polres Bangka berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya di bidang regident pengemudi khususnya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM masa berlaku 5 tahun dengan cepat,tepat dan transparan.
Selama Kegiatan Pelayanan di Satpas Polres Bangka berlangsung aman dan kondusif, masyarakat yang dating pun merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.