Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- PT Fenyen Agro Lestari (FAL) melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan kebun sawit oleh puluhan orang di lahan milik perusahaan tersebut ke Polres Bangka Selatan (Basel), Senin (24/7).
Humas PT FAL Reno Sinaga mengatakan, pelapor dugaan perusakan kebun sawit milik perusahaan berdasarkan informasi dari manajer kebun yang terjadi pada Senin (17/7) lalu.
Dimana, pekerja saat itu melihat segerombolan orang sekitaran 30 orang. Tetapi, setelah melihat adanya massa yang ramai kemudian 6 orang karyawan yang berada di lokasi meninggalkan kebun.
“Pada saat mereka (Karyawan) balik lagi untuk bekerja, sudah mendapati dan melihat pokok sawit banyak rusak dengan cara dipotong pokok dan dicabut dari tanah, juga ada 4 sak pupuk yang ada di situ juga ikut dirusak,” kata Reno kepada wartawan saat ditemui, Senin (24/7).
Ia mengatakan, atas kejadian dugaan tindak pidana pengrusakan itu, ada sebanyak 1.300 pokok sawit yang telah di tanam dan tumbuh di lahan itu mengalami kerusakan.
“Untuk yang di rusak ada 1.300 pokok sawit, untuk kerugian estimasi kita hitung sebesar Rp 167 jutaan dengan luas lahan kurang lebih 7 hektare,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya tidak tahu apa motif terkait pengerusakan tersebut, pihaknya juga masih menerima apabila terkait pengerusakan ini diselesaikan secara musyawarah dengan pihak perusahaan.
“Karena memang kita dari pihak perusahaan tidak pernah ingin mengintimidasi maupun merugikan masyarakat, apalagi kita kemarin juga ada melakukan pertemuan sejumlah orang untuk mengakomodir apa yang masyarakat itu inginkan. Tetapi, sampai saat ini kita juga belum mendapatkan kesimpulan” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga melalui KBO Reskrim Iptu William Situmorang membenarkan bahwa PT Fal melaporkan terkait dengan pengerusakan kebun sawit tersebut.
“Dirinya menerima pelaporan dari PT Fal tentang pengerusakan kebun sawit yang dilihat oleh beberapa orang pegawainya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, Polres telah memanggil sejumlah pihak manajer dan 2 karyawan kebun PT FAL sebagai saksi.
“Jadi para saksi dari PT FAL ini mereka yang melihat segerombolan orang masuk ke areal perkebunan dan setelah itu mereka juga yang melihat beberapa sawit telah tercabut dan rusak,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa polemik terkait dugaan perusakan kebun sawit milit perusahaan tersebut, bahwa letak PT FAL ini memang berbatasan dengan dua desa yakni antara Desa Jeriji dan Desa Kepoh.