Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Wakapolda Kep. Babel Brigjen Pol. Drs. Sugeng Suprijanto, S.H memimpin pelaksanaan Apel Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) Tahun 2023 di Halaman Depan Polresta Pangkalpinang, Rabu (21/6/2023).
Turut Hadir dalam kegiatan Dir Binmas Polda Kep. Babel, Kapolresta Pangkalpinang, Wakapolresta Pangkalpinang, Wadir Binmas Polda Kep. Babel , Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Hakim Karier PN Pangkalpinang dan Para Tamu Undangan lainnya.
Wakapolda mengatakan apel yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu upaya Polri untuk mempercepat upaya Revitalisasi Satkamling.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan semangat dan mengoptimalisasikan peran awak Satkamling dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.
Situasi kamtibmas yang kondusif, dikatakan Wakapolda, merupakan salah satu prasyarat utama dalam terselenggaranya pembangunan nasional dan mewujudkan cita-cita 3 luhur bangsa Indonesia.
“Tentunya berbagai dinamika tantangan tersebut harus kita hadapi bersama dengan mengedepankan kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, Polri terus mengembangkan potensi masyarakat melalui pengamanan swakarsa sebagai upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan,”ungkapnya.
Sementara itu, Wakapolda menambahkan hal ini sejalan dengan Program Transformasi Menuju Polri yang Presisi tepatnya pada kebijakan Transformasi Operasional program ke-5 dan kegiatan ke-21 yaitu peningkatan peran aktif pamswakarsa di lingkungan atau wilayah kerjanya dan pemantapan pembinaan pamswakarsa.
Ia menambahkan, salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang berada di bawah pembinaan Polri adalah Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling.
“Kehadiran Satkamling sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,”tutunya
Selain itu, Polri juga telah menerbitkan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa sebagai landasan hukum dan penegasan tugas serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan Satkamling.
“Dengan hadirnya berbagai dasar hukum ini, diharapkan penyelenggaraan Satkamling dalam menjaga keamanan dan ketertiban dapat berjalan semakin maksimal. Satkamling adalah garda terdepan di setiap lingkungan RT/RW pada Kelurahan/Desa,”Ujarnya.
Oleh karena itu, kehadirannya diharapkan mampu menjadi early warning terhadap potensi kejahatan dan dapat melakukan tindakan pencegahan secara cepat sebagai bagian dari pemolisian yang prediktif,tutup Wakapolda.