Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Polres Belitung Timur berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus Open Booking yang terjadi di Sebuah Penginapan yang berada di Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa saat ini sudah diamankan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan tersebut.
“Hari ini juga sudah digelar Konferensi Pers di Polres Beltim. Dari data yang kita terima ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni ZP Alias Ikal, PA alias Putri dan Al,”kata Jojo melalui siaran persnya, Selasa (2/5/23) siang.
Kasus ini terungkap, kata Jojo setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang sebelumnya sudah diamankan di Polsek Gantung.
Dari hasil pemeriksaan, bahwa sebelumnya tiga orang tersangka ini melakukan penipuan dengan membawa kabur uang sejumlah 500 ribu dari seorang korban yang memesan jasa kencan lewat aplikasi Michat.
“Awalnya mereka ini menghidupkan aplikasi Michat. Setelah mendapatkan pelanggan, bertemulah disalah satu Hotel. Namun, pada saat korban sudah datang dan memberikan uang sebesar 500 ribu, PA langsung membawa kabur uang tersebut bersama dengan Ikal dan temannya AI,”ungkap Jojo.
Merasa tertipu, korban langsung menghubungi temannya untuk melakukan pengejaran terhadap mobil yang digunakan para tersangka tersebut.
“Mobil Tersangka sempat diberhentikan, namun ZP alias Ikal ini sempat mengeluarkan dan mengacungkan Senjata Tajam jenis Samurai dengan tujuan menakut-nakuti korban agar berhenti mengikutinya,”terang Jojo.
Tak hanya sampai disitu, lanjut Jojo, para tersangka yang sebelumnya merasa sudah aman rupanya masih diikuti dan dikerjar oleh seseorang yang diduga korban dari penipuan tersebut.
“Korban sempat mengejar, namun diserempet oleh Mobil tersebut yang mengakibatkan korban jatuh. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Pospam yang berada di Kecamatan Gantung,”ujar Jojo.
Setelah mendapatkan laporan, lanjut Jojo, petugas Pospam langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Sesampainya di Dusun Langkan Desa Langkang, Mobil yang dibawa para tersangka menabrak motor dinas petugas hingga berada dibawah Mobil.
“Saat itulah, para tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeladahan ditemukan senjata tajam jenis samurai didalam mobil tersebut,”ungkap Jojo.
Sementara itu, selain mengamankan tersangka, Polres Belitung Timur juga turut mengamanka barang bukti yakni 1 buah Sajam Jenis Samurai, 1 Unit Mobil Suzuki Ertiga, 1 Unit Handphone, uang sejumlah 480 Ribu.
“Untuk sementara, tersangka diduga melanggara pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan,”pungkas Jojo.