Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap praktek oplosan gas elpiji di Pangkalpinang.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas yang digelar di Joglo Ditreskrimsus Polda Babel, Kamis (23/2/23) siang.
Maladi mengatakan praktek ini dilakukan oleh tersangka Dul Bahri alias Dul (52) warga Pangkalpinang, dan tersangka Supardi (42) warga Namang, Bangka Tengah.
“Barang bukti disita 103 tabung gas subsidi kapasitas 3 kilogram dan 25 buah tabung gas non subsidi kapasitas 12 kilogram beserta sejumlah uang dan mobil pick up serta peralatan yang digunakan pelaku,” kata Maladi.
Dirinya mengungkapkan modus pelaku Dul membeli tabung gas 3 kilogram dari Supardi, kemudian dipindahkan ke gas elpiji 12 kilogram subsidi dijual ke masyarakat dengan harga Rp190 ribu.
“Peran Dul mengumpulkan tabung gas 3 kilogram dari toko-toko selanjutnya mengoplos ke gas 12 kilogram dengan cara manual. Ini sudah dilakukan dua bulan lebih,” ujarnya.
Sementara tersangka Supardi menyuplai tabung gas 3 kilogram bersubsidi ini kepada tersangka Dul 16 kali transaksi selama dua bulan.
“Supardi membeli gas elpiji 3 kilogram dari harga Rp18 ribu dijual ke Dul Rp25 ribu kami menghimbau masyarakat ketika membeli gas elpiji terutama 12 kilogram untuk dapat mengecek dengan menimbang karena gas bisa timbang. Kemudian masyarakat membeli gas 3 kilogram subsidi ini di agen resmi,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra menambahkan, para pelaku ini memanfaatkan gas subsidi 3 kilogram dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18 ribu. Tersangka Supardi membeli gas di toko-toko dengan jumlah banyak dijual kepada pengoplos dengan harga Rp25 ribu.
“Artinya dari tersangka Supardi mendapatkan keuntungan dari Rp18 ribu ke Rp25 ribu. Setelah itu dilakukan proses oplosan oleh Dul dari gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram terdapat empat tabung gas sehingga tersangka mendapatkan keuntungan Rp100 ribu,” kata Yan.
Kemudian oplosan oleh tersangka Dul dari gas 3 kilogram tabung gas 12 kilogram dijual seharga Rp190 ribu, sehingga tersangka Dul mendapatkan untung Rp90 ribu per tabung gas.
“Artinya Rp25 ribu dikali 4 Rp100 ribu. Kemudian gas 12 kilogram non subsidi dijual Rp190 ribu dari, dari Rp100 ribu ke Rp190 ribu dia dapat untung Rp90 ribu. Padahal harga yang beredar di toko 12 kilogram ini Rp197 dengan dia jual Rp190 laku tidak,? Yang dirugikan masyarakat berhak mendapatkan gas elpiji 3 kilogram tadi,” ucapnya.