Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Senin, 19 Desember 2022. Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah, berhasil mengamankan FS (21) terduga pengedar narkotika jenis ganja, Warga Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Terduga pelaku pengedar narkoba FS (21) diamankan beserta barang bukti berupa (14) paket ganja berat bruto 560 gram, 1 kantong plastik warna merah dan (1) Handphone merek REALME C35, di bekas gudang sebelah rumah kosong, di kecamatan Koba kabupaten Bangka Tengah.
Kasat Narkoba Iptu Windaris mengungkapkan kronologi tindak pidana penangkapan terduga pelaku FS (21) pengedar ganja, Satresnarkoba mendapat informasi tentang tindak pidana narkotika jenis ganja Dan langsung bergerak menuju lokasi.
Kemudian tim melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku FS (21) pengedar ganja yang saat itu sedang berada dirumahnya di kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, dilakukan interograsi terhadap terduga pelaku, Dan terduga pelaku mengaku ada menyimpan narkotika jenis ganja.
Tim melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, disaksikan ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa (14) paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan koran kemudian dimasukkan kedalam kantong plastik warna merah disimpan di bekas gudang sebelah rumah kosong.
Untuk terduga pelaku FS (21) berikut barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk diproses lebih lanjut Dan terhadap terduga pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
