Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Jum’at, 28 Oktober 2022. Kapolda Kep. Bangka Belitung, Irjen Pol Drs. Yan Sultra I, S.H, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM Polres Pangkalpinang.
Sidak dilakukan Kapolda Babel mengunjungi berbagai area mulai dari tempat tes tertulis hingga tes praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolda juga sempat mengecek ruang uji simulator yang sedang digunakan masyarakat dalam tes pembuatan SIM.
Usai sidak, Kapolda meminta agar seluruh masyarakat yang ingin membuat SIM diberi latihan terlebih dahulu sebelum melakukan praktik ujian.
Sebelumnya, Kapolri melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Instruksi itu diberikan menyusul adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
