BerandaBid HumasTindaklanjut Obat Sirup Mengandung ED Dan DEG, Polda Babel Gelar Rapat Bersama...

Tindaklanjut Obat Sirup Mengandung ED Dan DEG, Polda Babel Gelar Rapat Bersama Stakeholder Terkait

Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Adanya temuan sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol langsung ditindaklanjuti oleh Polda Bangka Belitung dengan menggelar Rapat bersama Stakeholder terkait, Minggu (23/10/22).

Dipimpin Dir Reskrimsus Kombes Pol Irhamni, kegiatan rapat dilaksanakan melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh Kabid Dokkes Polda Babel, Kadin Kesehatan Provinsi Babel, Ketua IDI Provinsi, Ketua IDAI Provinsi, Kepala BPOM Pangkalpinang, Kepala KKP Pangkalpinang serta Kasat Reskrim dijajaran Polda Babel.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan pertemuan yang dilakukan oleh Polda Babel bersama stakeholder terkait ini dilaksanakan menindaklanjuti surat edaran Kemenkes RI tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

“Secara umum membahas terkait produk-produk obat sirup yang sudah tidak boleh diedarkan lagi dan harus ditarik dari pelanggan sesuai hasil sampling dan pengujian,”kata Maladi, Senin (24/10/22).

Selain itu, Maladi menerangkan bahwa Ditreskrimsus bersama dengan BPOM akan melakukan pengecekan ke para Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Hal ini dilakukan, tambah Maladi untuk mengetahui jumlah stok yang ada dan penanganan terhadap produk recaal.

“Polres Jajaran juga melakukan pengecekan ke Apotek serta penyelidikan terhadap kasus anak yang diduga gagal ginjal di wilayah masing-masing,”terangnya.

Berita Lainnya