BerandaPolresBangkaPolair Polres Bangka Amankan Tersangka Selewengkan 660 Liter Solar

Polair Polres Bangka Amankan Tersangka Selewengkan 660 Liter Solar

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Menyalahgunakan BBM Subsidi seorang pria akhirnya diringkus.

Polairud Polres Bangka berhasil mengamankan JH alias Abong lantaran menyalahgunakan bahan bakar minyak berupa solar subsidi sebanyak 660 liter. Oleh pria ini, solar subsidi itu selanjutnya dijual ke penambang timah.

Kasat Polairud IPTU Supanto kepada wartawan Kamis (6/10) menjelaskan, pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi ini berawal dari informasi masyarakat.

“Untuk kasus penyelewengan BBM subsidi, kami mengamankan satu orang terduga pelaku yaitu JH alias Abong yang terduga pelaku biasa mengambil minyak subsidi dari nelayan dan lalu dijualkan kepada para pelaku tambang timah untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Supanto.

Ada pun barang bukti yang diamanakan sebanyak 31 jerigen dengan total 660 liter jenis solar.

“Terkait modus pelaku membeli solar dari SPDN Pelabuhan Jelitik dengan cara menggunakan surat rekomendasi dari DKP untuk nelayan. Namun pelaku malah menjualnya kembali ke tambang inkonvensional,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Undang Undang Migas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi junto UU No 11 Tinggal 2020 tentang Cipta Karya. JH terancam pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.

Berita Lainnya