BerandaBid HumasUsai Jambret Pengendara Motor, Tobi Diciduk Tim Jatanras Di Pabrik Pembuatan Tahu

Usai Jambret Pengendara Motor, Tobi Diciduk Tim Jatanras Di Pabrik Pembuatan Tahu

Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- TJ alias Tobi kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian usai melakukan penjabretan 1 Unit Handphone di Jalan Penus IV Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.

Pria berumur 26 tahun ini diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung, Jumat (17/6/22) di Jalan Kerabut Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

“Tobi ini ditangkap Tim Jatanras dini hari saat sedang bekerja di tempat Pabrik pembuatan tahu di Kelurahan Kerabut Gabek,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi.

Penangkapan pelaku ini, diterangkan Maladi berawal dari penyelidikan terhadap tindak pidana Pencurian dengan modus Jambret yang terjadi di Jalan Penus Kacang Pedang Pangkalpinang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mengarah kepada Tobi yang juga ada menjual Handpone VIVO V20 SE warna green yang diduga barang hasil pencurian kepada temannya.

“Setelah diselidiki, memang benar bahwa Tobi ini menjual Handphone tersebut kepada temannya, dan diakui temannya handphone tersebut dijual kembali kepada seseorang di Desa Kace. Selanjutnya tim menemui orang tersebut dan benar handphone tersebut dibelinya seharga 1,6 juta,”jelas Maladi.

Setelah mengamankan Handphone tersebut, Tim Jatanras langsung memburu Tobi yang diketahui sedang bekerja di tempat Pabrik pembuatan tahu dan langsung mengamankan Tobi.

Usai diamankan, Tobi mengakui bahwa benar telah melakukan penjambretan 1 Unit Handphone di Jalan yang beralamat di Jalan Penus IV Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang terhadap korbannya seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor.

“Pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian di berbagai tempat di sekitaran Pangkalpinang yakni di kontrakan Parit Lalang, di Kelurahan Tuatunu dan di Selindung,”ungkapnya.

Selanjutnya, Tobi berikut barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pangkalpunang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone merk VIVO V20 warna Green dan 1 unit motor yamaha Brigo warna hitam yang di gunakan pelaku untuk melakukan pencurian,”ujar Maladi.

Berita Lainnya