Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim gabungan terdiri dari Jatanras Polda Babel, Tim naga polres pangkalpinang, Tim Opsnal Polres Bangka Tengah, Tim Opsnal polres Babar, unit Reskrim polsek Jebus bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Selan dan Bhabinkamtibmas Desa Kretak berhasil menangkap tersangka Jujuk (33 tahun) dirumahnya di Desa Kretak Kec Sungai Selan Kab Bangka Tengah.
Laporan ungkap kasus perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana sehubungan dengan hasil pengembangan dari laporan Polisi Nomor : LP/B-04/I/2022/BABEL/RES BATENG/SEK KATIS
Tanggal 09 Januari 2022.
Kronologis Kejadian Pada hari sabtu (08/01/2022) sekira pukul 23.00 WIB pelapor atas nama Jefri Als Jef (27 tahun) baru pulang kerumah memarkirkan motor tersebut di teras samping rumah, karena motor tersebut biasanya selalu terparkirkan di teras sebelah rumah tanpa dikunci stang karena stang motor tersebut memang sudah rusak tidak bisa dikunci lagi, setelah itu Jefri masuk kedalam rumah untuk beristrahat, sekira pukul 00.30 wib pelapor terbangun untuk membuka pintu karena ayah pelapor baru pulang dari main gaple, dan motor trersebut masih ada terparkir di teras sebelah rumah, sekira pukul 04.00 wib, kakak kandung pelapor baru pulang kerumah, tetapi tidak masuk kerumah karena pintu sudah dikunci dan kakak kandung pelapor tidur di rumah tertangga sebelah dan melihat bahwa 1(satu) unit sepeda motor tersebut tidak ada lagi, tetapi kakak kandung pelapor tidak memberitahu karena dikira pelapor yang sedang menggunakan sepeda motor tersebut dan belum pulang dan sekira pukul 06.30 wib ibu pelapor bangun dari tidur dan membuka pintu melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada langsung membangunkan pelapor dan menanyakan dimana sepeda motor tersebut barulah sadar bahwa sepeda motor milik pelapor sudah hilang dicuri kemudian melaporkan ke polsek simpang katis.
Berdasarkan Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang katis yang berkerja sama dengan Jatanras Polda Babel, Tim naga polres pangkalpinang, Tim Opsnal Polres Bangka Tengah, Tim Opsnal polres Babar, unit Reskrim polsek Jebus dan Unit Reskrim Polsek Sungai selan melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku dan dilakukan penangkapan pada hari Rabu sekira pukul 04.00 Wib pelaku Jujuk dirumah di Desa Kretak Kec Sungai Selan Kab Bangka Tengah.
Kapolsek Simpang Katis Iptu. Harry Frizko Menerangkan Bahwa Pelaku jujuk ditangkap di kediamanannya di kecamatan sungaiselan berikut barang bukti 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat Street warna putih.
“Dari hasil interogasi, pelaku Jujuk total ada melakukan pencurian bermotor sebanyak 3 kali tempat berbeda di Kecamatan Sungai Selan dan Desa Pinang sebatang, Dari hasil pencurian tersebut pelaku selalu mengincar kendaraan bermotor merk Honda Beat dan sepeda motor merk Yamaha NMAX saja”, ucap Iptu Harry.
“Untuk Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda kep. Bangka belitung Guna penyidikan lebih lanjut”, tutupnya.