Polda Kep. Babel, Bid Humas,- SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Untuk itu para pengendara harus memperhatikan masa berlaku ini. Pasalnya, bila lalai terhadap masa berlaku tersebut, harus membuat SIM baru yang akan melalui tes tulis dan praktek
Bagi pengendara motor dan mobil diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai tanda kelayakan mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah karena adanya pelayanan perpanjangan SIM Keliling dan di kantor Satpas SIM di setiap Polres.
Berikut syarat dan biaya bagi yang akan perpanjang SIM Dilangsir dari PMJ News :
KTP asli berserta fotocopy, SIM asli berserta fotocopy, KTP asli berserta fotocopy, SIM asli berserta fotocopy
Adapun biaya untuk melakukan perpanjang SIM sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Mulai bulan November 2021 ini biaya untuk:
SIM A sebesar Rp80.000
SIM C sebesar Rp75.000
Kemudian, bila melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.
Sedangkan, biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp30.000. Karena itu, total biaya untuk perpanjang SIM A yaitu Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.