
Kegiatan ini di hadiri oleh Wakapolda Kep. Babel, Pejabat utama polda Kep. Babel bara juri festifal mural serta peserta lomba bhayangkaran muralfesrivar
Kegiatan mural sendiri dilaksnakan pada hari sabtu tanggal 30 oktober kemaren yang di buka langsung oleh kapolri jenderal polsisi Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta serta secara virtual dilaksanakan di seluruh polda jajaran termasuk polda babel
Kapolda Kep. Babel menjelaskan Festival mural ini Berawal dari banyaknya kritik dari masyarakat ke pemerintah, ketika ada mural yang mengkritik presiden republik indonesia, namun presiden malah mengapresiasi mereka, karena kritak dan saran adalah untuk membangun bangsa ini. Jelas kapolda
Selain itu kapolda juga menjelaskan Kapolri juga menyikapi mural dengan bijak tidak menindak secara tegas terhadap pembuat mural.
Karena konteks kebebasan berekspresi sudah diatur di dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 dan juga ditegaskan dalam UU 9/1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
sebagaimana arahan Presiden Jokowi bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis dan sangat menghargai kebebasan berekspresi maka Polri memegang teguh apa yang diarahkan oleh Presiden
