BerandaPolresBangkaCoba Bobol Brankas, Pria Ini Dibekuk Tim Kelambit

Coba Bobol Brankas, Pria Ini Dibekuk Tim Kelambit

Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,-  Ir alias Giran (26), warga Dusun Tebing, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, dibekuk Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Senin (27/09) sore.

Giran dibekuk, karena diduga melakukan percobaan pencurian brankas milik korbannya, Fian Dores, warga Dusun Air Duyung, Kecamatan Merawang, hari Minggu lalu.

Kapolres Bangka, melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum menerangkan, terduga pelaku berhasil menggondol brankas yang diduga berisikan beberapa dokumen penting itu, dengan cara membobol pintu belakang rumah korban, menggunakan kunci liter T.

” Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara, mencongkel pintu belakang dengan mengunakan besi leter T, lalu pelaku mendobrak pintu tersebut menggunakan kaki. Kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil brangkas dengan cara didorong menuju belakang rumah korban,” ungkap AKP Ayu, Selasa siang.

Usai menggondol brankas itu, kata Ayu, terduga pelaku berupaya membukannya dengan menggunakan palu, namun, kata dia, tidak berhasil. Dilanjutkan Ayu, karena kehabisan akal, terduga pelaku kemudian meninggalkan brankas itu dan membuang sejumlah peralatan yang digunakannya.

” Karena kehabisan cara, akhirnya pelaku meninggalkan brangkas tersebut di belakang rumah korban, setelah itu pelaku membuang barang bukti besi leter T di hutan samping kelenteng yang berada di belakang rumah korban dan untuk palu bodem dibuang pelaku di kolong bekas tambang jauh dibelakang rumah korban,” jelasnya.

Ayu melanjutkan, berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku sebelum melancarkan aksinya, sempat meminjam palu dibengkel las tak jauh dari lokasi kejadian.

” Saksi menerangkan, pada saat kejadian ada seorang yang diduga pelaku bernama Ir, meminjam 1 buah palu bodem kepada saksi, kemudian setelah beberapa lama palu bodem tersebut tidak dikembalikan lagi oleh pelaku,”

Berbekal informasi dan keterangan dari korban dan saksi, Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku Giran, di kediaman rekannya di Dusun Tebing, Kecamatan Merawang, lalu dibawa ke Mapolres Bangka untuk proses hukum selanjutnya.

Selain mengamankan satu buah brankas, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 1 buah kunci leter T, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa plat nomor, terduga pelaku juga disangkal pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Berita Lainnya