Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Dua orang nelayan asal Toboali Kabupaten Bangka Selatan berhasil diamankan Tim Baharkam Korpolairud BKO Mabes Polri bersama Unit Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kep. Bangka Belitung, Jumat (06/8/21) yang lalu.
Keduanya yakni JI (41) dan MAN (47) diamankan karena terbukti membawa bahan peledak jenis bom ikan tanpa ijin dengan menggunakan 1 unit kapal 2 GT yang siap digunakan di perairan Pulau Tinggi Sadai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Usai diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan penyidikan oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda.
Sementara itu, ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Drs. A. Maladi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Personil Baharkam BKO Mabes Polri bersama Direktorat Polairud Polda Babel.
“Benar kita sudah dapat informasinya dari Polair. Penangkapan bermula setelah adanya informasi yang didapatkan Tim, kemudian tim langsung bergerak menuju Perairan Pulau Tinggi Sadai Toboali Kabupaten Bangka Selatan dan melakukan penangkapan.”ujar Kabid Humas.
Diterangkan Kombes Pol Maladi, selain kedua tersangka, Tim berhasil mengamankan barang bukti yakni 2 ember yang berisi pupuk yang sudah dicampur dengan bensin dan dihaluskan yang ada kandungan nitrat, 11 botol kaca yang sudah kosong, 1 bungkus plastik berisikan serbuk warna hitam diduga mesiu, 1 ball plastik warna putih ukuran 2 kg, 1 potong busa stroporm, 1 gulung lakban warna coklat, 2 gulung lakban warna hitam, 12 bungkus kotak rokok.
Selain itu, terdapat 1 gulung tali nilon warna orange, 1 buah dakor selam, 2 buah kaca mata selam, 1 buah kompresor, 1 unit kapal GT 2 tanpa nama, 10 batang garu dan 1 batang kayu.
Mengenai kronologis penangkapannya, dijelaskan pada Jum’at (06/8/21) sekira pukul 03.00 Wib di perairan pulau tinggi sadai dg titik koordinat 03°00’030” S – 106°42’909″ E Kecamatan Toboali Kab. Bangka Selatan, Pers Baharkam Korpolairud BKO Mabes Polri bersama Unit Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel melakukan penangkapan terhadap 1 unit kapal GT 2 tanpa nama yg dinahkodai oleh tersangka JI dan bersama pemilik bahan peledak atau bom ikan dengan tersangka MAN.
“Yang mana saat diamankan kedua tersangka membawa bahan peledak jenis bom ikan tanpa ijin dengan menggunakan 1 unit kapal 2 GT di perairan pulau tinggi sadai.”jelas Kabid Humas.
Berdasarkan informasi, saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Dit Polairud Polda Kep. Babel dan diserahkan ke penyidik untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk sementara, terhadap tersangka patut diduga melakukan tindak pidana membawa dan mempergunakan bahan peledak dengan jenis bom ikan tanpa hak atau tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 dan 2 UU Darurat No 12 tahun 1951.”ujar Kombes Pol Maladi.