Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Mertua dan menantu menjadi penyeludupan sabu jaringan lintas Sumatera di 4 lokasi berbeda berhasil diamankan oleh petugas gabungan.
Tim gabungan yang terlibat dalam penangkapan yakni BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Polda (Direktorat Narkoba dan Direktorat Polairud) dan Polres Bangka Tengah serta Bea dan Cukai Pangkalpinang.
Saat dikonfirmasi, Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Zainul Muttaqien membenarkan adanya penangkapan Penyelundup Narkoba jenis Sabu yang dilakukan Tim Gabungan.
“Kamis (29/7/2021) tim mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang akan adanya penyeludupan dan transaksi besar paket sabu antar provinsi senilai 2 Miliar lebih, yang akan di antar melalui jalur laut Sumtera dengan speed penumpang melewati perairan Sumsel ke Bangka tengah dan di bawa oleh satu keluarga,” kata Brigjen Pol Zainul Muttaqien, Minggu (1/8/21) pagi.
Brigjen Pol Zainul menjelaskan pelaku adalah mertua dan menantu dengan estimasi sabu seberat 1 kilogram 1 ons setengah dan akan diterima kembali melalui jalur darat secara estafet dari Jalur Palembang-Bangka- Pangkalpinang.
“Melalui control delivery oleh tim saudari H melalui handphone mengintruksikan untuk diantar paket sabu tersebut di Simpang Lapas Narkotika selindung Lintas timur Pangkalpinang,” jelas Kepala BNNP Babel
“Tim melakukan control delivery sampai akhirnya transaksi untuk diantar paket di lintas timur sesuai arahan “H” dan telah berkomunikasi sebelmnya dengan jaringan lapas berhasil di ringkus oleh Tim gabungan,” tambahnya.
Sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan petugas, berikut identitas tersebut telah diamankan petugas, yaitu R (41) perempuan, M (32) laki-laki, S (33) laki-laki dan H (37) perempuan sedang hamil 7 bulan.
Jenderal Bintang Satu ini menambahkan para tersangka beserta barang bukti Narkotika jenis sabu ini dan barang lainnya diamankan di BNNP Babel bekerjasama Aparat Gakkum.
“Akan kami sita harta kekayaaannya para bandar tersangka jaringan Narkoba ini guna dilakukan pengembangan lebih lanjut ke aktor intelektualnya yang mengendalikan Jaringan ini,” tegasnya.
“Dan kami akan duduk bersama dengan Tim CJS Babel untuk dilakukan pemberkasan dan proses hukumnya dengan kami Jerat dengan UU narkotika dan dilapis dengan UU TPPU (Tndak Pidana Pencucian Uang) yang kita miskin para bandar jaringan Narkoba, sehingga menjadi efek jera, serta mempersempit ruang gerak para bandar Jaringan Narkoba di Bumi Babel tercinta,” tutup Kepala BNNP Babel.