BerandaBid HumasPolres Pangkalpinang Batasi Jam Operasional Kafe dan Warung Kopi

Polres Pangkalpinang Batasi Jam Operasional Kafe dan Warung Kopi

Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, S.H,. S.Ik,. M.H melalui Kasi Humas Polres Pangkalpinang mengatakan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri RI No 15 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 Polres Pangkalpinang telah mengeluarkan ” Maklumat Kapolres Pangkalpinang tentang kepatuhan tentang kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid 19).

Dengan dikeluarkannya Maklumat Kapolres Pangkalpinang ini, maka Polres Pangkalpinang akan membatasi jam opersional sampai dengan pukul 22.00 wib. Dan jumlah pengunjung 50 persen pada kafe, rumah makan, warung kopi dan tempat tempat yang mengundang massa ramai.

Untuk masyarakat yang akan nonton bareng Final Piala Euro 2021 dini hari sekira pukul 01.00 Wib. Polres Pangkalpinang akan melarang adanya nonton bareng (nobar) di kafe kafe, warung – warung serta tempat yang menyediakan kegiatan Nobar Piala Euro 2021.

“Untuk kegiatan nobar Final Piala Uero 2021 Polres Pangkalpinang bersama instansi terkait (TNI, Sat Pol PP, BPBD dan Tim Gugus Tugas) Kota Pangkalpinang akan melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Ops Yustisi di wilayah hukum Polres Pangkalpinang, kami tidak akan segan segan memberikan sanksi apabila ditemukan ada tempat yang menyediakan nonton bareng atau kumpul kumpul sehingga menyebabkan kerumunan sesuai perundang undangan yang berlaku, tambah Kasi Humas Polres Pangkalpinang.

Kami berharap kerja sama dari seluruh pengelola tempat usaha yang ada di Kota Pangkalpinang dan kepada masyarakat yang ingin menonton pertandingan final piala euro 2021 cukup dirumah saja dan patuhi protokol kesehatan jangan menimbulkan kerumunan sehingga penyebaran virus covid 19 di wilayah Kota Pangkalpinang dapat di minimalisir.

Berita Lainnya