BerandaBid HumasTugas Polri dalam Tatanan Kenormalan Baru

Tugas Polri dalam Tatanan Kenormalan Baru

Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- 1 Juli 2020, diperingati sebagai HUT Bhayangkara. Menginjakusia Polri yang sudah 74 tahun, harapan masyarakat Indonesia akan kinerja dan profesionalisme institusi Polri tentu saja semakin tinggi. Usia ini menjadi tantangan Polri untuk membuktikan perannya sebagai instrumen keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, berbeda dengan kondisi sebelumnya. Dalam masa pandemi ini, Polri juga dituntut perannya dalam penanganan covid-19.

Angka kriminalitas yang meningkat akibat pandemi menuntut kinerja ekstra kepolisian. Bahkan, Indonesia yang saat ini sedang menuju tatanan kenormalan baru membuat peran Polri sangatlah krusial. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meredam dampak pandemi covid-19. Namun, upaya yang dilakukan dirasa belum cukup efektif.

Pertumbuhan ekonomi yang terus melambat seakan membawa pemerintah pada pilihan tatanan kenormalan baru sebagai way out sementara hingga vaksin ditemukan. Wiku Adisasmita, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menjelaskan bahwa kenormalan baru merupakan perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal. Namun, ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan covid-19 sampai ditemukannya vaksin.

Tatanan kenormalan baru dilakukan agar berbagai sektor kehidupan yang sempat terhenti dapat bergerak kembali. Karena itu, masyarakat dapat kembali produktif dan tetap aman dari penularan covid-19. Kemudian,timbul pertanyaan apa saja peran dan tantangan Polri dalam tatanan kenormalan baru? Pandemi covid-19 menuntut respons Polri sebagai penegakan hukum memainkan peran penting dalam upaya pe ngendalian penyakit, edukasi kepada masyarakat, dan penindakan tindak kejahatan yang melihat wabah sebagai kesempatan melakukan tindak pidana.

Dalam Pasal 13 UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, disebutkan bahwa tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Merespons kondisi pandemi, tugas pokok Polri dipertegas melalui Maklumat Kapolri No Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Virus Korona.

Peran kunci Sejalan dengan dengan tugas pokok Polri itu, setidaknya terdapat dua peran penting Polri di masa pandemi. Pertama, dalam kaitannya dengan penyebaran penyakit, Polri memiliki peran kunci dalam penerapan protokol kesehatan. Hal ini menjadi tantangan bagi Polri untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan masyarakat. Kedua, dalam kaitannya dengan penegakan hukum, Polri memiliki peran kunci dalam mencegah dan menindak tindak kejahatan tertentu yang timbul dari pandemi. Hal ini mengingat tren angka kriminalitas yang sempat naik di masa pandemi. Berkaitan dengan peran tersebut, terdapat tiga tantangan Polri dalam menyongsong tatanan kenormalan baru. Pertama, strategi komunikasi sosial. Belajar dari pemberlakukan PSBB, tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih sangat rendah.

Masyarakat masih banyak yang berkerumun, tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak. Bahkan, ada sebagian di antaranya yang justru melawan petugas ketika diingatkan. Fenomena penolakan jenazah dan pengambilan jenazah secara paksa, akhir-akhir ini, menjadi indikasi masih minimnya pengetahuan dan rendahnya kedisiplinan masyarakat terkait wabah covid-19. Dalam menyikapi fenomena itu, diperlukan peran Polri untuk melakukan upaya persuasif yang tidak sekadar imbauan kepada masyarakat. Diperlukan juga strategi komunikasi sosial yang efektif yang dapat diterima semua kalangan masyarakat. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi Polri.

Untuk generasi milenial, komunikasi itu dapat dilakukan melalui media sosial. Untuk masyarakat pada umumnya, optimalisasi peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dengan melakukan komunikasi secara langsung penting untuk dilakukan. Tentunya hal itu dilakukan melalui kerja sama dengan RT/RW, kepala desa, dan para tokoh masyarakat atau orang-orang yang memiliki pengaruh di lingkungan tersebut. Kedua, kesiapan sumber daya personel Polri. Pandemi membuat pertumbuhan ekonomi melambat yang berujung pada PHK massal, penghasilan menurun, dan sulitnya menjalankan usaha. Kondisi ini memicu tindakan kriminal, seperti pencurian, penjarahan, pembunuhan, dan tindakan kriminalitas dengan motif ekonomi lainnya. Dalam kondisi tersebut, Polri dituntut bekerja keras dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di masa pandemi. Di satu sisi, tingkat rasio jumlah personel Polri dengan jumlah penduduk Indonesia memang belum ideal. Oleh karenanya, daya dukung personel Polri juga perlu diperhatikan.

Jumlah personel Polri yang terinfeksi virus juga perlu diidentifi kasi. Langkah ini penting dilakukan untuk mengukur daya dukung personel Polri. Studi yang dilakukan John R Allen menyebutkan 15% personel kepolisian AS telah terinfeksi virus. Hal yang sama juga terjadi di RI walaupun belum ada data resmi yang menyebutkan jumlah personel Polri yang terinfeksi virus. Namun, kesiapan sumber daya personel Polri dan kedisiplinan anggota Polri sendiri menerapkan protokol kesehatan juga perlu diperhatikan. Tantangan yang ketiga, Polri diharapkan dapat berperan lebih dalam tatanan kenormalan baru.

Di masa pandemi, Polri sudah bergerak cepat dengan membentuk Satgas Aman Nusa II yang merupakan bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia. Satgas Aman Nusa II terdiri atas Subsatgas Pidum, Subsatgas Ekonomi, dan Subsatgas Siber. Subsatgas Pidum (Pidana Umum) bertugas menindak kejahatan konvensional, seperti pencurian, penjarahan, perampokan, dan tindak pidana umum lainnya. Subsatgas Ekonomi bertugas menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan. Subsatgas Siber bertugas menindak pelaku hoaks covid-19 melalui media online. Namun, selain penindakan, Polri diharapkan dapat berperan lebih. Pedoman utama Dalam pedoman penegakan hukum yang disusun oleh Interpol dengan tajuk Covid-19 Pandemic, Guidelines For Law Enforcement, peran Polri diharapkan tidak sebatas penindakan hukum.

Akan tetapi, berperan dalam mendukung upaya penanggulangan covid-19. Peran itu, di antaranya melakukan contact tracing pasien dan melacak sebaran covid-19, pengamanan infrastruktur penting (RS dan apotek) dan pusat keramaian (mal,pasar, bandara, stasiun), dan edukasi masyarakat. Azas salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat hukum tertinggi) sebagai pedoman utama Polri dalam menjalankan tugasnya dapat terwujud apabila Polri dapat menjalankan perannya secara optimal di masa pandemi. Berbagai tantangan Polri dalam tatanan kenormalan baru juga perlu segera diatasi agar harapan masyarakat Indonesia akan kinerja dan profesionalisme institusi Polri dapat terwujud.

Berita Lainnya