Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Kabaharkam Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto yang sekaligus Kepala Operasi Pusat (Kaops Pus) AmanĀ Nusa II melaksanakan inspeksi mendadak posko penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Bundaran Waru, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Minggu (4/7/2021).
Komjen Arief menambahkan kebijakan PPKM darurat dilakukan pemerintah bukan untuk menyengsarakan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat dari penularan covid 19.
āOleh karena itu pola seperti ini dilakukan, jadi penyekatan pembatasan gerak dan pembatasan interaksi tujuannya bukan untuk menyengsarakan masyarakat, tetapi menjaga mereka jangan sampai terkena Covid 19ā, ucapnya.
Kabaharkam Polri juga menyampaikan PPKM darurat sendiri dilaksanakan dengan menggandeng TNI Polri serta instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan penyebaran Covid 19.
āCovid 19 itu tidak melihat jabatan, status sosial atau hal lainnya, ini yang perlu disadarkan, sudah banyak korban. Sehingga ayo kita kurangi keluar rumah, tidak usah kelayapan,ā kata dia.
Tak hanya itu, ia juga menyebut kebijakan ini tidak akan berjalan baik tanpa dukungan masyarakat, maka dari itu masyarakat diminta lebih sadar dan mematuhi protokol kesehatan