Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Seorang pemuda berinisial AN (20) warga Jalan Raya Peltim, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat diringkus Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat karena menjadi pengedar narkoba.
AN diringkus polisi pada Kamis (24/06/2021) lalu saat hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu di jalan dekat kuburan Kampung Keramat, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok.
“Kami dapat informasi tersangka mau mengedarkan sabu, setelah itu kami melakukan penyelidikan dan ditemukan satu paket yang berisi butiran kristal putih. Setelah kami melakukan penangkapan, tersangka kami bawa ke Polres Bangka Barat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Eddy Yuhansyah, Rabu (30/06/2021).
Lebih lanjut saat dilakukan interogasi didapatkan informasi AN mendapatkan sabu-sabu seberat 0,30 gram, yang kini dijadikan sebagai barang bukti dari rekannya yang berada di Lapas Narkotika Pangkalpinang.
“Kami lakukan pemeriksaan dan tersangka ini mengakui, itu barang dari temannya yang berada di Lapas narkoba Pangkalpinang. Untuk sistemnya pengakuan dari tersangka menggunakan sistem lempar, jadi sudah ditentukan tempatnya misalnya di gorong-gorong nah di situ tolong diambil ada barangnya,” ungkap Eddy.
Sedangkan untuk pembeli sabu-sabu dari tangan AN, Eddy Yuhansyah mengatakan belum berhasil ditangkap.
“Barang itu satu paket kecil harganya Rp 500.000 per paket, ini barang sudah tidak bisa di pecah lagi jadi d jual segitu juga. Saat ditangkap belum sempat ada pembeli, karena keburu ditangkap,” jelasnya.
“Untuk tersangka lain belum ada karena setelah kami melakukan penyelidikan dari handphone, ternyata sudah tidak aktif lagi yang melalui telepon itu,” tambahnya.
Sementara itu untuk peran AN dalam tindak pidana narkotika ini berperan sebagai kurir, sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
“Kalau pengakuan mereka ini kan gak pernah ada yang bilang sudah berkali-kali, pasti bilangnya baru satu kali. Kami dari kepolisian tidak percaya, karena dari test urine saja dia positif pemakai,” ungkap Eddy.