BerandaBid HumasPolri Ingatkan Masyarakat Jangan Pernah Unggah Sertifikat Digital Covid 19

Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Pernah Unggah Sertifikat Digital Covid 19

Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Polri mengingatkan kepada masyarakat Indonesia agar tak mengunggah sertifikat digital vaksinasi Covid 19 ke media sosial. Hal tersebut dilakukan guna melindungi data pribadi masing-masing yang tercantum dalam sertifikat tersebut.

Dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa data pribadi tersebut dapat dipergunakan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Sehingga, dapat membahayakan pemilik data.

Lindungi data diri Anda. Jangan unggah sertifikat digital (vaksin) Covid-19,” demikian pernyataan resmi Siber Polri yang disiarkan lewat akun twitter @CCICPolri.

Sertifikat dalam bentuk digital itu memuat kode QR yang dapat dipindai (scan) siapapun yang mengaksesnya. Sebagai informasi, kode matriks tersebut akan langsung mengarahkan pemindai ke data pribadi pemilik sertifikat saat mendaftar vaksin.

“Bisa saja data pribadi kamu digunakan untuk hal-hal negatif atau kriminal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya lagi.

Sebagai informasi, masyarakat yang telah mendapat dosis penyuntikan vaksin nantinya akan mendapat sertifikat digital ataupun fisik.

Hal tersebut ditujukan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah divaksin Covid-19. Warga yang termakan euforia pun seringkali menyebarkan sertifikat tersebut ke akun media sosial.

Dalam beberapa waktu ini pun, muncul sejumlah kasus kebocoran data pribadi ke media sosial ataupun forum daring. Salah satunya, beredar dugaan data kartu tanda penduduk (KTP) dengan potret diri (selfie) yang dijual di media sosial.

Kemudian, sebelumnya juga sempat terjadi kebocoran data identitas penduduk yang terdaftar di BPJS Kesehatan, dan sempat dijual bebas di forum daring beberapa waktu lalu.

Polisi menduga keras bahwa data tersebut dibobol dari server BPJS Kesehatan. Hanya saja, hingga saat ini pelaku belum tertangkap dan terungkap.

Berita Lainnya