Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat, berhasil mengamankan satu orang tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH, mengatakan, bahwa keberhasilan melakukan pengungkapan kasus Narkoba diduga jenis sabu-sabu ini, karena adanya informasi dari masyarakat.
“Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah berinisial AN (20), warga Jalan Raya Peltim, Dusun VII, RT 001/002, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Eddy, Minggu (27/6/2021).
Eddy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, Kamis, 24 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Anggota Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat, bahwa di jalan dekat kuburan Kampung Keramat, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, pada malam hari, sering terjadi transaksi Narkoba.
“Kemudian anggota melakukan pengintaian pada malam harinya di daerah tersebut, dan sekitar pukul 18.30 WIB, anggota mengamankan 1 (satu) orang yang dicurigai, sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX, yang diduga hendak melakukan transaksi Narkoba,” jelas Eddy.
Setelah ditanyakan lanjut Eddy, tersangka mengaku bernama AN, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan ditangan AN satu bungkus kotak rokok merek DUNHIL berwarna hitam yang dijatuhkanya di pinggiran jalan, dan setelah dibuka kotak tersebut di dalamnya ditemukan satu plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Dan pada saat ditanyakan kepada AN mengakui, bahwa kotak rokok beserta Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, adalah milik dia.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat, guna diambil keterangan dan pengembangan lebih lanjut,” tukas Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Eddy Yuhansyah.