BerandaBid HumasPolisi Bongkar Pengoplosan Gas di Pangkalpinang, Pelaku Pindahkan Isi Gas Melon ke...

Polisi Bongkar Pengoplosan Gas di Pangkalpinang, Pelaku Pindahkan Isi Gas Melon ke Tabung 12 Kg

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Unit II Tipiter Polres Pangkalpinang membongkar jaringan pengoplos gas subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas 12 kg di Kota Pangkalpinang.

Tiga orang diduga pelaku diamankan polisi, di antaranya Rudiansyah Alias Rudi (32) warga Kacangpedang, Gerunggang, Rudi Nugraha alias Odeh (39) warga Keramat, Rangkui, dan Muhardi Effedi alias Aan (53) warga Gajahmada, Rangkui Pangkalpinang.

Ketiganya diamankan, setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap Rudi Nugraha, dan diamankan di kediamannya di Jalan Cempedak I, Keramat, Rangkui, Kota Pangkalpinang, Sabtu (26/6/2021).

Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan puluhan tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram, baik yang berisi gas maupun kosong, serta barang bukti lainnya yang diduga kuat, merupakan alat pendukung aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan ketiga orang ini sudah diamankan. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar gas. Mereka diamankan berserta barang bukti.

Kata AKP Adi Putra, Penangkapan ini bermula, anggota mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas pemindahan isi liquefied petroleum gas ke tabung lain.

Dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 kilogram. Selanjutnya tabung 12 kg disegel menggunakan segel palsu, di kawasan Jalan Mentok, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

“Kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan dan pembuntutan. Maka ditemukanlah fakta bahwa di kawasan kontrakan Rudi Nugraha alias Odeh di Jalan Cempedak I, ada aktivitas penurunan beberapa tabung gas yang mencurigakan dari kendaraan mobil pikap Suzuki Carry berwarna hitam,” kata AKP Adi Putra, Minggu (27/6/2021).

Kata Adi, pada hari Minggu (27/6/2021) pukul 11.30 WIB, Unit II Tipiter Polres Pangkalpinang dipimpin KBO Sat Reskrim Ipda Imam Setiawan dan Kanit Tipiter, melakukan penggerebekan terhadap kontrakan tersebut.

Kemudian, menemukan dugaan tindak pidana, Rudiansyah Alias Rudi tertangkap tangan, sedang berupa pemindahan isi liquefied petroleum gas dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 kilogram, yang dilakukan di belakang kontrakan Rudi Nugraha.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeldahan, ditemukanlah beberapa alat bukti yang diduga digunakan oleh pelaku Rudiansyah dan Rudi Nughara untuk memindahkan gas tersebut, ke tabung gas yang kosong,” ujarnya.

Menurut keterangan diduga pelaku, kata Adi, para pelaku memindahkan gas tersebut, dengan cara meletakkan serta menekan tabung gas 3 kilogram di atas tabung gas 12 kilogram.

Kemudian di antaranya kepala gas dipasang stick yang terbuat dari besi, kemudian gas dari tabung gas 3 kilogram tersebut akan turun ke tabung gas 12 kilogram.

Setelah selesai, tabung gas 12 kilogram tersebut dilakukan penyegelan kembali ke tabung. Sehingga terlihat seolah-olah bahwa tabung gas 12 kilogram tersebut adalah asli.

“Setelah itu, anggota langsung menginterogasi Rudiansyah, ditemukanlah informasi bahwa seluruh barang bukti berupa tabung gas ukuran 12 kilogram, segel plastic, segel karet dan kendaraan mobil pikap merek Suzuki Carry adalah milik Muhardi Effedi,” katanya.

Kemudian atas informasi tersebut Tim Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang melakukan penyelidikan, ke kediaman Muhardi Effedi dan langsung mengamankan diduga pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukanlah alat bukti lainnya berupa beberapa tabung gas ukuran 3 kilogram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di bawa kepolres pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini ketiga orang diduga pelaku sudah diamankan, sedang dalam penyelidikan Satreskrim, guna ditindaklanjuti. Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap oknum pelaku usaha, yang nakal dan banyak merugikan masyarakat,” ucapnya.

Ketiganya, telah melakukan tindak pidana, penyalahgunaan niaga bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan atau menawarkan barang yang diperdagangkan.

Dengan membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga suatu barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 sub pasal 53 huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yang diubah pada pasal 40 angka 8 dan 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 10 huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, dari tangan para pelaku, yakni satu buah obeng dengan gagang berwarna merah, satu bilah pisau dengan gagang kayu, 140 buah karet Gas berwarna merah di dalam kaleng, 407 buah karet Gas berwarna merah di dalam kantong, 4 buah stik.

Turut diamankan pula, 30 buah segel katup pengaman tabung gas 3 KG bekas merek Elpiji pertamina SID warna putih, 80 buah segel katup pengaman tabung gas 3 kg bekas merek Elpiji pertamina CBM warna Hijau, 3 buah segel katup pengaman tabung gas 12 kg merek Bright Gas Elpiji warna kuning.

Tujuh buah segel katup pengaman tabung gas 12 kg merek Bright Gas Elpiji warna putih, 11 tabung gas merk Elpiji 12 Kg dalam keadan kosong, 6 tabung gas merek Elpiji 12 KG  dalam keadan berisi, 4 tabung gas merk Bright Gas dalam keadaan kosong, 3 tabung gas merk bright gas dalam keadaan berisi.

Selanjutnya, 20 tabung gas 3 kg dalam keadan kosong, 10 tabung gas 3 KG dalam keadaan berisi, satu botol plastic berisikan air dengan bolongan pada tutupnya, satu unit kendaraan roda 4 mitsubhisi merk colt T120SS warna hitam dengan nomor polisi BN 9150 DS.

 

 

Berita Lainnya