BerandaPolresBangka Barat20 Pelanggar Lalulintas Diberi Sanksi

20 Pelanggar Lalulintas Diberi Sanksi

Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Sat Lantas Polres Bangka Barat menggelar operasi penindakan, kepada pengendara yang melanggar lalu lintas di Jalan Taman Lokomobil Kecamatan Muntok.

Sebanyak 20 kendaraan kali ini terjaring razia dengan rincian tujuh pengendara tidak dilengkapi STNK, enam pengendara tidak membawa SIM, lima pengendara pengendara bermotor dan dua sisanya melanggar karena tidak mengenakan helm.

Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu Sianturi mengatakan, kegiatan digelar untuk menciptakan kondisi tertib berlalulintas khususnya di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

“Penertiban yang kami lakukan merupakan kegiatan rutin, agar para pengendara khususnya bagi para pengguna jalan di Mentok Kabupaten Bangka Barat dapat tertib,” jelas Kasat Lantas.

Sementara itu tak hanya melakukan penindakan terhadap pengendara lalu lintas, Sat Lantas Polres Bangka Barat juga memberikan teguran bagi pengendara yang tidak mengenakan masker.

Iptu Sianturi mengungkapkan, terdapat lima pengendara yang mendapatkan teguran karena tidak mengenakan masker.

“Ini juga dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan, dimana kecelakaan banyak berawal dari pelanggaran tata tertib berlalu lintas. Selain itu kami juga mengimbau pengendara, agar selalu menggunakan masker agar terhindar dari Covid-19,” tuturnya.

Sementara itu satu diantara pengendara yang terkena razia yakni Rama (23) mengatakan, tidak mengenakan helm dikarenakan jarak tempuh yang dekat.

Berita Lainnya