Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Dua Pelaku Pencurian dengan pemberatan atau Curanmor yakni IW (38th) dan DI (40th) berhasil ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung, Jumat (18/6/21). Kedua Pelaku berhasil ditangkap usai petugas melakukan penyelidikan atas Laporan Polisi yang dilaporkan korban.
Kabid Humas Polda Kep. Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi melalui siaran pers membenarkan penangkapan 2 (dua) pelaku curanmor yang ditangkap Tim Jatanras beberapa hari yang lalu.
“Iya, ada 2 pelaku yang diamankan oleh Tim Jatanras, salah satunya resedivis kasus senpi rakitan. Mereka ditangkap di 2 lokasi berbeda.”ujar Kabid Humas.
Dijelaskan Kombes Pol Maladi, kronologis penangkapan berawal saat Tim Jatanras berhasil menangkap dan mengamankan tersangka IW dikontrakan jalan Dempo Rt. 05 Kel Parit Padang Kec Sungailiat Kab Bangka dan sekira pukul 03.00 Wib disebuah rumah di Desa Tutut Kec Pemali Kab Bangka.
Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap pelaku IW. Berdasarkan dari keterangannya bahwa pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) tersebut dengan diantar atau ditemani oleh tersangka lainya.
“Dari pengakuan IW ini, dia melancarkan aksinya bersama Pelaku DI dengan enggunakan sepeda motor milik DI.”jelas Kabid Humas.
Dari hasil penggeledahan dikontrakan IW, petugas menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) unit SPM Yamaha Soul GT warna merah BN 6955 GE yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian, 1 (satu) buah obeng plus gagang hitam-kuning dan 1 buah gagang kail.
Setelah melakukan penggeledahan dan mengamankan barang-barang tersebut, kemudian sekira pukul 03.00 Wib Tim langsung menuju kerumah pelaku DI di Desa Tutut Kec Pemali Kab Bangka dan langsung melakukan penggerebekan dan mengamakan pelaku.
Dari penggeledahan terhadap Pelaku DI ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Soul GT warna merah BN 5474 QA milik korban, 2 (dua) buah plat nomor asli (BN 2605 PK) yg sudah dilepas oleh tersangka IW, 1 buah Jaket warna merah (yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksinya) dan 2 (dua) buah helm merk GM.
“Tim melakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan dari interogasi tersebut kedua tersangka mengakui bahwa benar melakukan pencurian 1 unit SPM Yamaha Mio Soul GT warna merah, 1 unit Laptop merk Asus warna hitam 1 unit Handpone merk Oppo A51 warna hitam dan 1 buah jam tangan di TKP Bukit Baru Gerunggang Kota Pangkalpinang.”jelas Kombes Pol Maladi.
Diterangkan Kabid Humas, pelaku IW juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian diberbagai tempat. Mereka juga menerangkan memiliki peran yang berbeda. Pelaku DI bertugas menunggu diatas motor dan mengawasi dari luar rumah, sedangkan pelaku IW bertugas sebagai eksekutor atau masuk kedalam rumah korban.
“Usai diamankan, keduanya berikut barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolda Kep. Bangka Belitung untuk penyidikan lebih lanjut.”tutup Kabid Humas. (Ry).