BerandaBid HumasSubdit III Jatanras Polda Kep. Babel Ringkus Resedivis Kambuhan

Subdit III Jatanras Polda Kep. Babel Ringkus Resedivis Kambuhan

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, meringkus KA alias Emo (32).

Residivis kasus pencurian tersebut dicokok di rumah kontrakan, di jalan Mandala, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Kamis (17/6/2021) lalu.

Kabid Humas Polda  Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, Emo ditangkap bedasarkan Laporan polisi nomor : LP / B – 414 / V / 2021 / SPKT / RESKRIMUM / POLDA KEP. BABEL tanggal 27 Mei 2021, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku Emo, sudah berulang kali melakukan tindak pidana serupa. Bahkan, tercatat dirinya telah tujuh kali keluar masuk penjara.

“Pelaku Emo ini merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama dan sudah tujuh kali keluar masuk penjara,” kata Maladi melalui siaran pers, Minggu (20/6/2021).

Sebelumnya, tim 1 Opsnal mendapatkan informasi Emo, menguasai atau memiliki 1 unit Handphone Oppo F9 warna biru yang diduga merupakan barang hasil pencurian / kejahatan.

Tim kemudian, melakukan penyelidikan terhadap tempat tinggal pelaku yang diketahui berada di kawasan jalan Mandala, Kelurahan Melintang.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap 1 Unit handphone tersebut di Desa Kace Mendo Barat dengan cara mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah,” kata Maladi.

Selain itu, Emo juga mengaku telah melakukan pencurian di berbagai tempat.

“Tak hanya mencuri di Desa Mendo, pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka,” bebernya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa 8 unit HP berbagai merk, 1 unit laptop dan 1 unit magicom,” pungkasnya.

Berita Lainnya